KEPRINEWS – Kepada KepriNews.co Selasa (20/04/2021) Rafiq Senimanto (Penata Muda TK I Golongan III B) seorang staf biasa di Bidang Cipta Karya Dinas Perkim Provinsi Kepri, di ruang kerjanya, mengakui kalau dirinya dipercayakan oleh Kadis Perkim menjadi Perjabat Pembuat Komitmen (PPK) dan memegang 187 kegiatan PL.
“Saya tidak mungkin nolak kepercayaan yang diberikan pak Kadis untuk mengelola ratusan kegiatan PL di bawah Rp200 juta yang ada di dinas ini. Kepala dinas punya penilaian sendiri. Kalaupun saya dipercayakan lebih dari pada eselon, ya itu bukan saya yang minta dan sepanjang ini tidak melanggar aturan,” tuturnya.
Dijelaskannya, seputar PPK sesuai Perpres nomor 16 Tahun 2018, syaratnya tidak ditentukan oleh keharusan eselon. Jabatan PPK ini merupakan jabatan non struktural yang tidak terkait dengan jenjang karir atau kepangkatan.
Sebagai seorang PNS tentunya berhak memilih iya atau tidak jika dipercayakan menjadi PPK untuk memegang kegiatan. Jika seorang PNS yang benar-benar ingin mengabdi pada negara dan pihak atasan menginginkan untuk menjadi seorang PNS dengan jabatan PPK, maka harus menerimanya. Karena atasan mengetahui dan menilai bahwa kita capable dalam menangani masalah Pengadaan Barang/Jasa, sesuai kriteria.
Persyaratan yang diinstruksikan Perpres nomor 16 yaitu, memiliki integritas dan disiplin, menandatangani Pakta Integritas, memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa. Jika tidak dapat terpenuhi, sertifikat keahlian tingkat dasar dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023, dan berpendidikan paling rendah sarjana Strata Satu (S1) atau setara. Jika tidak dapat terpenuhi, persyaratan Sarjana Strata Satu (S1) dapat diganti dengan memiliki golongan ruang paling rendah III/a atau disetarakan dengan golongan III/a.
“Tapi saat ini yang baru jalan itu kegiatan konsultan perencanaan, fisik dan konsultan pengawasan belum jalan. Intinya saya hanya menjalankan tugas saja, kalau mau konfirmasi lebih lanjut, silahkan ke pak Kadis. Kalau ada yang bilang kenapa bukan eselon yang seharusnya mendapatkan porsi ini, itu tergantung penilaian atasan, saya dipercayakan lebih dari eselon,” terangnya.
Salah satu pegawai di Perkim Kepri (merahasiakan namanya-red) membeberkan kepada KepriNews.co, bahwa yang menjadi masalah Rafiq Senimanto dipercayakan menjadi PPK dan memegang ratusan kegiatan, bukan karena ia seorang staf, tapi beliau tidak memiliki sertifikat kompetensi di bidang pengadaan barang/jasa, sesuai salah satu persyaratan yang diamanahkan Perpres nomor 16 Tahun 2018.
“Secara etika seorang yang sudah eselon dalam hal ini Kasi dan Kabid lah yang lebih berpengalaman dalam kegiatan. Jangan karena dugaan setoran fee ke atas tersendat, langsung memilih staf yang diduga mencari muka dan bisa dijadikan alatnya memegang kegiatan yang terlalu banyak. Jadi pertanyaanya, apakah 1 orang hanya staf bisa tanpa pernah duduk menjadi eselon mampu memegang sebanyak 187 kegiatan? Apakah ini tidak ada unsur KKN,” tuturnya.
Ditambakan lagi oleh Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang Adiya Prama Rivaldi, kepada KepriNews.co, bahwa dengan adanya seorang staf biasa di Bidang Cipta Karya Perkim memegang sebanyak 187 kegiatan, itu perlu dipertanyakan. (Red01)