KEPRINEWS – Penjabat (Pj) Walikota Tanjungpinang, Hasan memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2024 akan dibayarkan secara full bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemko Tanjungpinang.
Saat ini, gaji ke 14 tersebut telah disiapkan oleh Pemko, termasuk insentif Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang akan segera dibayarkan sebelum Lebaran.
“Pembayaran tidak bersamaan, ada rentan waktu sebelum Lebaran,” kata Hasan, Selasa (20/3/2024).
Hasan menuturkan, pegawai ASN Pemko Tanjungpinang patut bersyukur karna semua insentif dapat tertangani, mengingat di daerah lain masih ada yang tidak bisa tertangani.
Disamping itu, terkait pegawai berstatus honorer, menurut Hasan tidak dibenarkan mendapatkan gaji 14. Sebab, dalam Undang-Undang yang tertera hanya ada dua golongan yang diprioritaskan yakni ASN dan P3K.
“Sudab jelas, karena Menpan RB bersama Menteri Keuangan sudah menyatakan itu,” ungkapnya.
Kendati demikian, pihaknya kembali akan mengkonsultasikan lebih jauh bersama OPD, sebab di masing-masing OPD memiliki kebijakan dan kas Operasional.
“Coba nanti kita siasati lagi, tapi yang jelas bukan dari APBD,” pungkasnya. (un)