KEPRINEWS – Menanggapi indikasi penyelewengan anggaran tunjangan selama 3 tahun berturut-turut, mulai dari 2019 hingga 2021, Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bintan, Lamen Sarihi, mengatakan bahwa semasa dirinya menjabat sebagai Ketua DPRD, sepanjangan penerimaan tunjangan dewan itu berdasarkan Perkada yang setiap tahun diperbaharui/diganti. Menjadi pertanyaannya, selama tiga tahun, dasar hukum yang digunakan untuk pencairan tunjangan itu apa?
Diakui oleh Kabag Hukum Setdako Tanjungpinang, Lia Adhayatni, bahwa sesuai referensi dan dokumentasi yang tercatat, Mulai tahun 2019 hingga 2021 tentang hak keuangan DPRD atau Tunjangan DPRD Tanjungpinang tidak memiliki Perwako. Yang terakhir adalah Perwako nomor 21 tahun 2018.
Beberapa pegawai Pemko Tanjungpinang ikut memberikan komentar kepada KepriNews.co, Sabtu (19/2/2022), salah satunya yang terlibat dalam pengurusan Perwako nomor 21 tahun 2018 (namanya tidak mau sebut-red) membeberkan beberapa poin yang tidak sesuai aturan.
Dijelaskannya, peraturan bupati/walikota oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 80/2015”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (“Permendagri 120/2018”) kemudian digolongkan sebagai salah satu jenis dari peraturan kepala daerah (“Perkada”), [2] Pasal 19 Permendagri 80/2015 berbunyi:
- Perencanaan penyusunan Perkada/Perwako dan peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing
- Perencanaan penyusunan peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan.
- Perencanaan penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Perencanaan penyusunan peraturan yang telah ditetapkan dengan keputusan pimpinan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan penambahan atau pengurangan.
Proses pembuatan Perkada/Perwako Pasal 42 Permendagri 120/2018 menerangkan bahwa:
Kepala daerah menetapkan perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. Pimpinan perangkat daerah pemrakarsa menyusun rancangan perkada. Rancangan perkada, setelah disusun, disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
Jadi disini jelas, poin 3 di atas, penyusunan penetapan itu hanya memiliki jangka waktu 1 tahun. Pimpinan perangkat yang menyusun Perkada. Pasal 110 Permendagri 120/2018 menegaskan Rancangan Perkada yang telah dilakukan pembahasan disampaikan kepada kepala daerah untuk dilakukan penetapan dan Pengundangan.
“Jadi kelalaian atau kesalahan yang terjadi itu bukan dari walikota, tapi dari instansi bersangkutan,” ucapnya. Dalam Perwako 2018, sangat jelas peruntukannya dan tertuang di pasal 2, peruntukannya untuk keuangan daerah APBD Kota Tanjungpinang di Tahun Anggaran 2018.
Dugaan penyelewengan anggaran dari sejumlah jenis tunjangan DPRD, ada 4 jenis tunjangan yang harus berdasarkan hasil kajian penilai (appraisal) terhadap besaran tunjangan, dengan menggunakan Standar Satuan Harga (SSH), yang setiap tahun tidak sama.
Artinya setiap tahun anggaran kajian penilai secara appraisal dan SSH itu memiliki produk hukum penjabaran APBD (Perwako) yang berbeda sesuai realisasi APBD tahun berkenaan tersebut, termasuk sejumlah tunjangan dewan yang dibebankan dari APBD.
Jadi patokan hukum, mengacu Pasal 102 Pemerintah Nomor 12 tahun 2019, Perkada merupakan penjabaran APBD di tahun bersangkutan (hitungan 1 tahun anggaran-red), termasuk beberapa jenis tunjangan pada hak keuangan dan administrasif pimpinan dan anggota DPRD yang wajib menerapkan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga, sesuai kemampuan keuangan daerah yang tertuang dan terukur lewat Perwako sesuai dengan tahun anggaran APBD berjalan.
Tunjangan DPRD Tahun 2022
Ditambahkannya, indikasi pelanggaran dibuktikan dengan proses perencanaan penyusunan Perwako tahun 2022. Dengan terkendalanya Perwako hak keuangan dan administrasif pimpinan dan anggota DPRD tahun 2022, membuat semua tunjangan DPRD tidak bisa dicairkan.
“Kenapa anggota dewan tidak gunakan tata cara dan produk hukum yang 3 tahun sebelumnya bisa dicairkan. Apa bedanya tahun ini dan 3 tahun sebelumnya. Artinya, 3 tahun sebelumnya terjadi cacat prosedur hukum pencairan tunjangan terindikasi terjadi pencairan ‘bodong’ yang wajib diselesaikan dan dipertanggungjawabkan secara hukum, agar produk Perwako 2022 dapat diselesaikan sesuai instruksi perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya.
Sekretaris Daerah (Sekwan) DRPD Tanjungpinang sampai berita ini diterbitkan belum juga membalas konfirmasi KepriNews.co, via seluler seputar pencairan tunjangan selama 3 tahun tanpa menggunakan Perwako sebagai dasar hukumnya. (TIM)