
KEPRINEWS – Kenaikan tarif tanda masuk pelabuhan (Pas) terminal penumpang Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, yang bakal diterapkan pada 1 Februari 2025, terus mendapatkan penolakan dari berbagai elemen masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Kepri, Dapil Tanjungpinang, Bobby Jayanto, kepada keprinews.co, di kantor DPRD, Dompak, Senin (20/1/2025), angkat bicara menyoroti kebijakan Pelindo, terkait kenaikan tarif pas pelabuhan yang terus menuai protes warga.
Dalam hal ini, Bobby yang juga Ketua Fraksi NasDem, meminta Pelindo Cabang Tanjungpinang, mempertimbangkan kembali kenaikan tarif tersebut. Dirinya telah menerima banyak masukan masyarakat yang keberatan atas kenaikan tarif mencapai 50 persen.
Bahkan sejumlah warga telah bersurat ke DPRD, menolak kebijakan Pelindo yang sifatnya dadakan tanpa sosialisasi terlebih dahulu atau bisa dikatakan keputusan sepihak.
Menurutnya, kenaikan tarif ini, memberatkan pengguna jasa pelabuhan, tanpa memikirkan dan mempertimbangkan kondisi ekonomi warga. Kenaikan tersebut, membuat ramai masyarakat menyuarakan aksi penolakan.
Bobby menyoroti kenaikan pas yang tidak dibarengi dengan kemajuan infrastruktur pelabuhan yang sesuai. Berbicara soal infrastruktur SBP, masih banyak yang perlu dibenahi untuk kenyamanan penumpang.
Dipaparkannya, sarana dan prasarana yang ada, contohnya lahan fasilitas parkir masih semrawut. Keterbatasan area perparkiran kendaraan yang tidak memadai, berimbas pada kendaraan warga yang tidak mendapatkan tempat parkir, baru masuk dan keluar pelabuhan tetap dikenakan tarif parkir.
Kondisi ini menggambarkan fasilitas parkir yang masih harus dibenahi. Begitu juga dengan fisik pelabuhan yang perlu diperbaiki, seperti toilet umum, ruang tunggu yang kurang nyaman bagi penumpang.
“Jadi bagaimana mungkin Pelindo menaikkan tarif, sementara fasilitas pelabuhan tidak memadai, masih banyak yang kurang dan perlu dibenahi,” terangnya.
Mengenai besaran tarif pas pelabuhan internasional untuk penumpang WNA dari Rp60 ribu naik Rp100 ribu. Penumpang WNI dari Rp40.000 melonjak naik Rp75.000
Adanya kenaikan tarif ini, akan mempengaruhi mobilitas wisawatan asing yang datang ke Tanjungpinang, disebabkan kenaikan pas yang terlalu melambung tinggi.
Dibandingkan dengan harga tarif pas di Batam dan Lagoi, besaran tarifnya tidak seperti yang ditetapkan Pelindo per 1 Februari, ditinjau dari segi infrastruktur.
Menanggapi kebijakan Perlindo, dikatakan Bobby, bahwa DPRD Kepri berencana akan mengundang Pelindo Cabang Tanjungpinang untuk melaksanakan rapat dengar pendapat (RDP) mengenai tarif pas pelabuhan SBP, pada hari Rabu (22/1) pukul 13.00 WIB, di Kantor DPRD Dompak.
“Semoga apa yang menjadi keluhan masyarakat akan menjadi atensi Pelindo sebagai bahan pertimbangan keputusan kenaikan tarif,” tutupnya. (P1)