KEPRINEWS – Masalah hutang tunda bayar Pemko Tanjungpinang kepada sejumlah kontraktor, pihak ketiga, menjadi sorotan tajan, dan rencana gugatan dari beberapa pihak terus berjalan.
Sejumlah pihak berniat untuk menggugat Pj Wali Kota Hasan, akibat dari persoalan tunda bayar ini. Hal ini dikatakan Ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, M Hasyim, beserta beberapa LSM lainnya dan kontraktor, di salah satu kedai kopi Batu 10, Sabtu (20/1).
“Kami dengar ada yang mau menggugat dan itu sangat kami dukung. Karena kasian juga, masa kalau kontraktor terlambat kerja kena denda, sedangkan pemerintah tidak bayar pada waktunya, masa tidak ada saksinya,” ujarnya.
Sampai saat ini Pemko Tanjungpinang belum melunasi dan mencairkan pembayaran tunda bayar untuk para kontraktor yang terkena kebijakan tunda bayar di tahun 2023.
menurut Hasyim gugatan itu bisa diajukan ke pengadilan yakni gugatan wanprestasi. Hasyim, menilai, terjadinya tunda bayar yang nilainya puluhan miliar itu akibat dari Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang salah mengelola APBD Perubahan tahun 2023.
Dalam hal ini, sejumlah kontraktor yang terkena dampak tunda bayar mengeluhkan hal ini. Salah satu kontraktor (enggan namanya disebut-red), menuturkan, bahwa ada sebagian pihak ketiga melakukan kegiatan dari Pemko itu pinjam dari bank, rentenir.
“Sebelum melakukan kegiatan tidak ada pembincaraan akan dibayar pada tahun berikutnya. Era Pj Wako ini membuat kami terlilit hutang dan rugi. Kami lakukan proyek pemerintah untuk mendapatkan keuntungan bukan malah tambah rugi. Hancur kami dibuatnya,” tutupnya.
Pengertian Wanprestasi dan gugatan wanprestasi, dalam sebuah perjanjian sering kali dijumpai beberapa permasalahan terkait pelaksanaan perjanjian. Salah satu penyebab pelaksanaan perjanjian tidak lancar adalah adanya wanprestasi yang dilakukan oleh salah satu pihak.
Istilah wanprestasi berasal dari Bahasa Belanda, “wanprestatie” yang artinya prestasi buruk atau cidera janji, yaitu suatu kondisi tidak terlaksananya prestasi akibat kesalahan debitur yang dikarenakan kesengajaan atau kelalaiannya.
Gugatan wanprestasi dapat diajukan ke pengadilan oleh pihak yang merasa dirugikan untuk menegakkan hak-hak atas kontrak atau perjanjiannya. (red)