
KEPRINEWS – Satpol PP Kota Tanjungpinang menyegel pembangunan cafe yang berbentuk kapal di Jalan Raja Haji Fisabilillah, tepatnya depan Pondok Santai, Kamis (19/12/2024).
Penyegelan tersebut dilakukan karena tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) serta menabrak Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang bangunan gedung.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Tanjungpinang, Yusri menuturkan, bahwa pihaknya memang telah melakukan penyidikan terhadap bangunan tersebut sejak tahun 2023 silam.
Namun, proses penyidikan tersebut kerap terkendala lantaran proses pembangunan tidak berjalan konstan atau sering buka tutup, serta pemilik bangunan yang sukar dijumpai karna sering berada di luar daerah.
“Kemarin kami lihat sudah ada aktivitas pembangunan, dan kami melaksanakan penyidikan. Setelah meminta keterangan perwakilan pemilik bangunan, ternyata memang bangunan itu tidak memiliki izin sampai sekarang,” ujarnya.
Selain itu, bangunan tersebut juga didirikan diatas Daerah Aliran Sungai (DAS) yang menjadi kewenangan dari Pemerintah Provinsi Kepri. Sehingga, proses penyegelan tersebut dilakukan berdasarkan koordinasi dengan Satpol PP Provinsi Kepri.
“Atas arahan pimpinan kami menghentikan semua aktivitas pembangunan gedung tersebut, kami juga akan berkonfirmasi dengan OPD teknis untuk meminta rekomendasi lebih lanjut,” ungkapnya.
Terkait izin bangunan, pihaknya telah menyurati pemilik bangunan agar dapat segera dilengkapi, selama masa ini bangunan tidak boleh ada aktivitas apapun sesuai aturan yang berlaku.
“Harus ada izin bangunan dan usaha, begitu juga dengan DAS yang menjadi kewenangan Kepri. Kita akan dalami lagi terkait koordinasi dengan OPD teknis, hasilnya seperti apa nanti kita minta arahan dari pimpinan,” pungkasnya. (un)