- Dewi Ansar: memperbanyak kegiatan pemberdayaan ekonomi perempuan
KEPRINEWS – Ketua TP PKK Kepri Hj. Dewi Kumalasari Ansar mengatakan perempuan memiliki peran yang sama dengan laki-laki baik dalam perencanaan pelaksanaan maupun menerima manfaat pembangunan.
Kesetaraan peran perempuan di Kepri dalam pembagunan ditunjukkan dengan nilai indeks pembangunan gender (IPG) Provinsi Kepri sebesar 93,10 berada di atas angka nasional sebesar 91,07.
Pandemi Covid-19 yang melanda Kepri juga menempatkan perempuan dan anak dalam situasi yang rentan. Saat ini pemanfaatan teknologi informasi yang semakin intens sedikit banyak berpengaruh pada karakter sosial dan budaya termasuk dalam kekerasan terhadap perempuan dan anak berbasis online.
“Kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dengan mudah kita temukan di media massa maupun di berita online seperti beberapa kasus yg terjadi di indonesia,” ujar Dewi Ansar saat menghadiri acara Catatan Akhir Tahun dan Pentas Seni dalam rangka Kampanye Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, di Mall Botania 2, Batam, Sabtu (18/12/2021).
Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA) mencatat tahun 2019 kasus kekerasan di Kepri terhadap perempuan dan anak sebanyak 552 kasus, kemudian pada tahun 2020 sebanyak 589 kasus dan sampai tanggal 22 november 2021 terdapat 310 kasus.
“Keberadaan fungsi DPRD akan semakin maksimal jika ditopang dengan keberadaan organisasi NGO seperti jaringan peduli migran, perlindungan perempuan dan anak kota batam. Dan organisasi seperti ini perlu mendapatkan ruang dalam rangka menyalurkan aspirasi dalam bentuk program-program yang produktif di masyarakat,” ujar Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri ini.
Sebagai Wakil Ketua I DPRD Provinsi Kepri, Dewi Ansar juga memiliki konsep yang tinggi terkait penanganan kasus perempuan dan anak di Kepri. Salah satunya adalah memberikan alokasi anggaran yang memadai dalam rangka untuk menggerakkan aktivis-aktivis perlindungan anak dan perempuan. Lalu memperbanyak kegiatan pemberdayaan ekonomi perempuan dan kegiatan penguatan kapasitas perempuan di bidang politik.
Adapun terkait regulasi dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kepri telah di buat Peraturan Gubernur Kepulauan Riau nomor 12 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Desa/Kelurahan Bebas Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak.
Di dalam Pergub tersebut terdapat upaya untuk mengkoordinasikan kegiatan pencegahan terhadap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak sekaligus membentuk kader kader tingkat desa kelurahan yg terlibat dlm penyuluhan penanganan kekerasan perempuan dan anak.
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PPA Provinsi Kepri Misni,SKM.M.Si, Kasubdit IV Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, Redaktur Senior Batam Pos M.Nur, dan Kadis Pariwisata Prov Kepri Buralimar. (*)