
KEPRINEWS – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 akan segera beralih ke masa tenang pada 24 November 2024 mendatang, sesuai yang dijadwalkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Berdasarkan Peraturan KPU, masa tenang adalah periode dimana seluruh aktivitas kampanye dalam bentuk apapun dilarang, termasuk pemberitaan media yang mengarah pada kepentingan kampanye calon tertentu.
Dimasa tenang nanti, Ketua KPU Tanjungpinang, Muhammad Faizal meminta kepada seluruh masyarakat setempat agar sama-sama menahan dan menjaga diri dari aktivitas kampanye.
“Dimasa tenang selama 3 hari, mulai dari 24 hingga 26 November nanti kami berharap masyarakat Kota Tanjungpinang untuk sama-sama bisa menjaga diri, karena di waktu tersebut sudah bukan masa kampanye,” kata Faizal, Senin (19/11/2024).
Disamping itu, KPU juga mengimbau kepada tim pasangan calon untuk bisa menertibkan seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) secara mandiri menjelang masa tenang yang tinggal menghitung hari saja.
“Karena dimasa tenang itu, adalah masa dimana seluruh wilayah harus bersih dari alat peraga kampanye,” ujarnya.
Kendati, menurutnya PKPU tersebut harus benar-benar dilakukan, guna menjamin pelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 mendatang bisa berjalan aman lancar, damai dan kondusif.
“Dan yang paling penting seluruh masyarakat dapat menyalurkan hak suaranya pada pelaksanaan Pilkada nanti,” pungkasnya. (un)