
KEPRINEWS – Polres Karimun mengungkap 9 kasus narkotika dengan menangkap 13 orang tersangka inisial SE, US, FJ, RF, DD, AY, AD, TD, MI, DY, JI, NS dan AA.
“Total barang bukti yang disita dari para pelaku sebanyak 432,15 gram sabu,” ujar Kapolres Karimun AKBP Robby Topan Manusiwa, Selasa 19 November 2024.
Dikatakan Kapolres, belasan pelaku yang ditangkap adalah laki-laki. Mereka diringkus di berbagai wilayah Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.
Terdiri dari, wilayah Kecamatan Karimun 3 tersangka, Kecamatan Meral 6 tersangka, Kecamatan Tebing 2 tersangka.
Kemudian, wilayah Kecamatan Kundur 1 tersangka 1, dan Kecamatan Kundur Utara 1 tersangka.
“Tersangka kita ditangkap dalam dua kurun minggu terakhir ini,” ucap AKBP Robby.
Dari keseluruhannya, terdapat tiga tersangka inisial SE, US, FJ yang merupakan jaringan internasional.
Barang bukti dari tersangka SE sebanyak 4 paket sabu dengan berat netto 200,15 gram.
Sedangkan barang bukti dari FJ sebanyak 5 paket sabu dengan berat netto 223,57 gram, dan 200 pil ekstasi berwarna hijau.
“Diduga jaringan internasional, karena barangnya berasal dari Malaysia,” kata AKBP Robby.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 (2) Subsider Pasal 112 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 sampai dengan 10 milliar.
Kapolres menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut bukti nyata sinergitas TNI, Polri dan instansi terkait lainnya dalam menberantas narkotika di Kabupaten Karimun.
Selain itu, dalam mendukung program 100 hari Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, yaitu penegakan hukum tindak pidana narkotika.
“Ini bukti kerja nyata unsur terkait di Karimun dalam memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas AKBP Robby. (JM)