KEPRINEWS – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Tanjungpinang mulai menerapkan peraturan baru untuk membatasi jumlah permintaan solar bagi kendaraan pribadi.
Peraturan ini sesuai kebijakan dari Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, untuk membatasi pembelian solar pada mobil pribadi roda empat yakni 20 liter per hari.
Pengawas lapangan SPBU Suka Berenang, Rio menyampaikan, bahwa penerapan peraturan Gubernur ini sudah dilakukan sejak Senin (13/11/2023) yang lalu.
“Biasanya untuk mobil pribadi roda empat itu 30 liter tapi sekarang sudah dibatasi 20 liter. Kalau kendaraan roda empat angkutan barang masih 30 liter, dan truck roda enam 60 liter,” jelas Rio, Sabtu (18/11/2023).
Sementara itu, lanjut Rio, untuk penerapan pembukaan jam 6 pada pengisian solar sudah dijalankan sejak 2 Minggu yang lalu.
Menurutnya, kebijakan pemerintah tersebut sudah sangat tepat. Karena dinilai sangat efektif untuk mengurai persoalan antrean panjang dan kemacetan di jalur pengisian solar.
“Semenjak penerapan jam 6 kemarin sudah terlihat ada perubahan, dan tidak lagi terjadi antrean panjang seperti sebelumnya,” ungkapnya.
Selain itu kata dia, untuk permintaan solar juga sudah mulai normal, saat ini jumlah permintaan solar per hari sekitar 5.000 sampai 6.000 ribu.
“Biasanya pas ngantri panjang kemarin bisa sampai 7.000 liter, itupun kadang lebih sampai stok kita habis,” ujarnya.
Ditempat lain, Nani, pegawai SPBU batu 10 ini mengatakan, bahwa pihaknya juga sudah menerapkan peraturan dari Gubernur Kepri.
“Kita sudah membatasi 20 liter solar untuk mobil pribadi roda empat Senin kemarin,” tuturnya.
Hanya saja kata dia, SPBU batu 10 baru membuka jam operasional mulai dari pukul 07.00 WIB.
Meski tidak menerapkan pengisian solar mulai jam 06.00 WIB, namun diakuinya kebijakan pemerintah tersebut sangat efektif untuk mengurai antrean panjang yang kerap terjadi sebelumnya.
“Permintaan solar di SPBU (batu 10) ini bisa mencapai 4.000 sampai 6.000 liter per hari. Sekarang pun antrean sudah terlihat normal lagi, kalau pun antre kami hanya satu jalur,” pungkasnya. (un)