KEPRINEWS – Sejumlah pejabat Pemkab Karimun mengikuti Video conference rapat koordinasi pemantapan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba (P4GN) Inplementasi Inpres nomor 2 Tahun 2020 bersama Pjs Gubernur Kepri.
Acara RAN P4GN ini, diikuti oleh Bupati/Walikota se-Kepri. Sejumlah pejabat Karimun mengadakan acara secara virtual ini di Gdung Nasional, Kamis (19/11/2020).
Salah satu pejabat Karimun yang mengikuti acara itu, mengatakan kepada wartawan usai acara, dimana, Presiden Joko Widodo pada tanggal 28 Februari 2020 kemarin, telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN).
Seperti telah diketahui bersama, narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba) berpotensi merusak moral dan masa depan bangsa, khususnya generasi muda.
Pemerintah terus berupaya memerangi peredaran dan penyalahgunaan narkoba dengan berbagai cara. Masifnya peredaran dan penyalahgunaan narkoba saat ini memerlukan upaya pencegahan dari berbagai pihak.
Dengan keluarnya Inpres nomor 2 Tahun 2020, pemerintah ingin merangkul seluruh elemen, baik lembaga pemerintahan maupun masyarakat dan pelaku usaha, untuk bersama-sama menyusun dan melaksanakan RAN P4GN periode 2020-2024. (Judin)