Apakah Kasus Proyek SLB Yang Ditangani Polres Anambas Itu Masih Berjalan Atau Ditenggelamkan?
KEPRINEWS – Dengan harapan proses hukum yang menanggani perkara dugaan korupsi pembangunan Sekolah Luar Biasa (SLB) di Anambas, yang ditangani oleh Polres Anambas, tidak berdiam di tempat alias mandek, tapi dapat memprioritaskan aturan hukum negara dalam penanganan kasus korupsi.
Seperti yang dikatakan Ketua DPW Garda Rajawali Kepri Iwan Key kepada KepriNews.co, baru-baru ini, dimana Polres Anambas yang telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi, dalam kasus ini sudah sampai dimana?
“Hukum Harus ditegahkan. Jangan sampai penilaian masyarakat pada penanganan perkara ini nanti ‘maju tak gentar membelah yang bayar’. Perlakuan oknum Kabid ini yang diduga mengkorupsi anggaran pembangunan SLB secara terang-terangan dan bahkan ada cerita uang itu dipinjam untuk bayar wanita hiburan, ini fatal ,” cetusnya.
Uang proyek SLB itu uang negara. Uang negara bukan untuk asusila atau digunakan justru untuk hal-ha yang bertentangan dengan norma agama dan etika PNS. Apa lagi bekerja di Dinas Pendidikan yang memiliki jabatan, seharusnya dapat memberikan contoh yang baik di tengah masyarakat, bukan malah masuk hiburan malam, apalagi melakukan sesuatu hal yang tidak benar.
Sebagai aparatur pemerintahan dituntut untuk mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Sebagai pejabat dinas pendidikan berikan lah contoh yang baik sesuai tugas dan fungsi jabatan agar dunia pendidikan bagi anak-anak sekolah bisa mengalami kemajuan. Masyarakat berharap pekerja pemerintah (ASN) yang melakukan dinas luar, untuk dapat memberikan kontribusi positif ke daerah, bukan malahan masuk tempat hiburan malam,” tuturnya.
Gunakan uang perjalanan dinas (uang rakyat) yang berujung memasuki tempat-tempat tertentu yang dianggap dapat mencemarkan kehormatan dan martabat instansi, itu merusak citra dinas pendidikan.
Seyogyanya, dapat memelihara, menjunjung tinggi standar etika ASN, setia pada UUD 1945, menjadi contoh dan teladan bagi masyarakat sebagai pengabdian pada negara. Merupakan salah satu masalah utama yang harus segera diterapkan sanksi, yaitu, yang erat kaitannya dengan sisi moralitas serta kode etik PNS sebagai suri teladan bagi masyarakat.
Singkat Cerita, Raja Faisal (Kabid SLB saat itu) yang diduga melakukan penyelewengan dana proyek pembangunan SLB yang disebut bernilai Rp507 juta, dan baru dikembalikan Rp157 juta, agar secepatnya menyelesaikan uang negara itu. Dan karena ini merupakan perbuatan yang menabrak aturan, pihak berkompeten dapat memeriksa Faisal ini, sesuai aturan yang berlaku.
Dituding Oknum Pejabat Disdik Melakukan Tindak Pidana Penggelapan
Dipaparkan HR sebagai pelaksana proyek pembangunan SLB tersebut kepada KepriNews.co, Rabu (18/11/2020), bahwa Faisal yang saat ini sudah menjabat sebagai Kabid SMA Disdik Kepri, disinyalir melakukan tindak pidana penggelapan barang orang lain yang hanya menjadi jaminan sementara pada pembangunan SLB.
“Kami tidak tahu mau mengadu kepada siapa lagi. Sama penegak hukum, hasilnya terdiam begitu saja. Jelas Faisal menggunakan dana kegiatan pembangunan SLB yang terbilang Rp507 juta dan baru diselesaikan Rp157 juta, yang seharusnya dana itu untuk pembelian material, kami sudah pasrah. Tapi 3 buah sertifikat tanah yang awalnya dijaminkan untuk pembangunan SLB, sudah siap pelaksanaan pembangunan, sertifikat masih di tahan beliau,” tuturnya.
Bahwa Faisal pernah menyuruh orang lain datang ke HR, dengan pesan dari Faisal, boleh dikembalikan sertifikan tanah itu, asalkan HR membuat surat dan mengakui bahwa HR sudah menerima semua dana SLB yang dibilang digunakan faisal.
Dengan lantang HR menolak perlakukan Faisal untuk perbuatan yang dilakukannya. “2 sertifikat itu punya istri saya. Yang satu itu punya orang lain. Dan orang yang punya sertifikat tersebut sudah menuntut untuk dikembalikan. Saya rencananya akan laporkan ke polisi lagi masalah indikasi penggelapan sertifikat tanah ini. Sudah saya dikejar-kejar toko material karena pembanagunan sudah terbangun, tapi bahan materialnya belum terbayar, karena uang-nya sama Faisal. Ini tambah lagi saya dikejar-kejar orang yang punya sertifikat,” pungkasnya.
Ia menjelaskan, dalam keterangan Faisal saat di BAP oleh penyidik Polres Anambas, ia mengakui anggaran pembangunan SLB seperti yang dituding itu dipakainya. Dan mengakui kalau ada jaminan 3 buah sertifikat tanah. Ironisnya, perlakukan Faisal terhadapnya itu dikatakan merupaka tindakan penggelapan.
Menurut hemat-nya, tindak pidana penggelapan merupakan suatu tindak pidana yang berhubungan dengan masalah moral dan suatu kepercayaan atas kejujuran seseorang. Oleh karena itu, tindak pidana ini pada awalnya bermula dari adanya suatu kepercayaan pihak kepada pihak yang lainnya, yang berakhir dengan ketidakjujuran salah satu pihak yaitu pelaku penggelapan.
Dalam KUHP 372-373-374-377, dijelaskan Yang termasuk penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain sebagian atau seluruhnya) di mana penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah.
KUHP 374 diuraikan penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
“Saya heran selalu pernyataan saya dibilang fitnah apa yang menjadi fakta kejadian seputar proyek SLB ini. Saya selalu bicara apa adanya dengan sangat hati-hati dalam memaparkan kronologis kejadian mulai dari dana yang digunakannya juga kejadian yang berkaitan dengan proyek SLB. Saya tidak berfitnah dalam hal ini, tapi yang saya katakan kesemuanya itu dapat dipertanggungjwabkan karena fakta yang terjadi,” tutupnya. BE R S A B U N G (tim)