
KEPRINEWS – Sejumlah masyarakat Bintan, Selasa (17/10), kepada keprinews.co, pada pertemuan beberapa aktivis, mahasiswa, dan LSM, di salah satu kedai kopi, Bintan Center, Batu 9, angkat bicara, menanggapi berbagai pemberitaan media, untuk melaporkan Sekwan Riang Anggraini, ke pihak aparat hukum.
“Kami sudah memiliki beberapa data, pernyataan dan screenshot dari beberapa pemberitaan media untuk menjadi bahan laporan kami. Mohon kerja sama media untuk terus mendukung lewat pemberitaan laporan kami nanti sampai ke meja hijau,” ungkap salah satu aktivis muda di Bintan, Aini.
Pada Kamis (19/10) pagi, via whatsapp, ditambahkan Aini dan rekan-rekannya, meminta agar Kejati Kepri turun tangan.
“Dimana terkesan dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Bintan, Kejari Bintan enggan menanggani kasus tersebut. Terlihat dari tanggapan dingin Kajari Bintan ke media,” ungkapnya.
Berawal penjelasan Anggota DPRD Bintan Komisi II, Tarmizi, kepada keprinews.co, baru-baru ini, menjelaskan, bahwa kegiatan Bimtek tersebut pada rincian keuangan pelaksanaan, terdapat biaya konstribusi sebesar Rp275.000.000 (terealisasi).
Setelah dilakukan konfirmasi ke pihak Pusaka Indonesia yang bernama Nova, dikatakannya Pusaka Indonesia hanya menerima uang kontribusi per anggota dewan Rp5 juta dari jumlah 25 anggota DPRD.
Berarti total keseluhan Rp5 juta X 25 anggota = Rp125 juta. Total uang kontribusi seharusnya sebesar Rp125 juta. Namun pada laporan keuangan berjumlah Rp275.000.000. Disini jelas terjadi penggelembungan anggaran.
Lebih parah lagi, dari anggaran Bimtek terdapat pengeluaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), sebesar Rp327.742.280 (terealisasi).
Sejatinya, untuk perjalanan dinas itu punya pos anggaran tersendiri. Diketahui anggaran untuk perjalanan dinas di sekretariat DPRD Bintan tahun anggaran 2022, sebesar Rp10.244.431.592.
Sangat mengejutkan terdapat biaya SPPD sebesar Rp327.742.280 di pos anggaran Bintek. Pada hal untuk biaya perjalanan dinas sudah ada pos anggarannya tersendiri.
“Tapi kok dibebankan di anggaran Bimtek. Masa biaya perjalanan dinas, dari Bintan ke Tanjungpinang capai Rp327.742.280. Pada hal tidak menggunakan, kapal, pesawat, dan sebagian besar anggota dewan bintan stay di Tanjungpinang. Naik ojek pun sampai ke Hotel CK,” terangnya.
Perjalanan dari Kantor DPRD Bintan ke Hotel CK hanya ditempuh dalam waktu 30 menit, gunakan kendaraan, motor pun bisa. Kagetnya biaya perjalanan dinas fantastis, dan itupun diambil dari pos anggaran Bintek.
“Sama halnya kejadian perjalanan dinas fiktif ke jakarta pada tahun 2021. Di laporan keuangan terdapat perjalanan dinas, yang sebenarnya tak ada yang ke jakarta,” ungkapnya.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bintan I Wayan Eka Widdyara, kepada media ini menanggapi pemberitaan dugaan penyelewengan angaran di Sekretariat DPRD, mengatakan akan melihat dulu.
“Nanti kita leat..apakah wartawan punya data. Mks infonya,” tulis Eka Widdyara, via whatsapp, Selasa (17/10).
Sebelumnya, Kepala Inspektorat Bintan Irma Annisa, saat dikonfirmasi seputar mekanisme pembayaran di Sekwan DPRD Bintan, mengatakan, apa bila aparat pengawas BPK, BPKP, APIP kalau sudah ada yang mengaudit tidak boleh mengaudit kasus yang sama lagi.
Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Mhd Hasim, menanggapi persoalan ini, menambahkan, bahwa dugaan modus korupsi dilihat dari berbagai media online yang telah beritakan sejak awal tahun 2023, harus menjadi atensi APH, khususnya Kejari Bintan.
“Kerena kasus ini bukan delik aduan, jadi semestinya intelejen Kejari sudah masuk ke tahap Pulbaket, tak harus menunggu laporan. Kami juga sedang mengumpulkan data untuk melaporkan Sekwan Bintan,” ungkapnya.
Sekwan DPRD Bintan, Riang Anggraini saat dikonfirmasi Rabu (11/10) mengatakan sedang ada kegiatan di luar.
“Boleh ke pejabat kami yg membidangi publikasi dan media ya Riono,” tulinya.
Pada saat keprinews.co melakukan konfirmasi ke Riono, ia menjawab hal ini bukan bidangnya.
Kembali media ini melakukan konfirmasi ke Riang Anggraini, Sabtu (14/10), Minggu (15/10), Senin (16/10), Selasa (17/10), Rabu (18/10) ia belum menjawab pertanyaan wartawan, sampai berita ini diterbitkan. (Red)