KEPRINEWS – Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil menangkap 5 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba di sejumlah lokasi yang berbeda.
Kelima tersangka yakni berinisial RZ dan PA, yang diketahui merupakan pasangan kekasih, serta DA, JA, dan HP.
Kapolresta Tanjungpinang, Kombes Pol Budi Santosa menyampaikan, bahwa penangkapan ini bermula dari informasi mengenai aktivitas mencurigakan RZ dan PA yang diduga mengedarkan narkoba di wilayah Tanjungpinang Barat.
“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil menangkap RZ dan PA di Jalan Nila Batu Hitam dengan barang bukti sabu seberat 1,12 gram,” ujar Kombes Budi, Rabu (19/9/2024).
Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut, hingga menunjukkan bahwa sabu didapatkan dari tersangka DA, yang kemudian ditangkap di Jalan Sultan Mahmud dengan barang bukti tambahan seberat 1,42 gram.
Dari keterangan DA, polisi kemudian berhasil menangkap tersangka lain, JA, di Jalan Teluk Keriting. Meskipun tidak ditemukan barang bukti di tangan JA, hasil interogasi mengungkapkan bahwa narkoba tersebut dititipkan kepada tersangka HP.
HP akhirnya ditangkap di rumahnya di Jalan Cempedak, Gang Nangka 7, dengan barang bukti sabu seberat 504,44 gram.
“Dari lima pelaku yang ditangkap ini, empat di antaranya adalah pengedar, sedangkan JA merupakan bandar sabu,” tambah Kapolresta Tanjungpinang.
Kelima tersangka kini telah dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 112 ayat 1 dan 2, juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda hingga sepuluh miliar rupiah. (un)