KEPRINEWS – Salah satu Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), Susilowati, mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan, dengan didampingi Ketua Partai Golkar Fiven Sumanti mengantarkan syarat pergantian Bacaleg sebelumnya, Selasa (19/09).
Ketua Partai Golkar Kabupaten Bintan, Fiven Sumanti mengatakan Partai Golkar Hari ini datang ke KPU, dalam rangka pergantian calon pengganti untuk daftar calon sementara yang mana dari hasil pencermatan dan saran dari masyarakat, prosesnya sudah berjalan telah memenuhi syarat seusai data dari KPU.
“Hari ini untuk Bacaleg pengganti telah memenuhi syarat data KPU yang mana sebelumya Bacaleg yang mengajukan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan posisi tersebut telah digantikan,” jelansnya
Dikatakan Fiven, nantinya pihknya akan kembali menggelar rapat dengan para Kader, dimana masih diberi waktu untuk mengubah pada 24 September sampai 3 Oktober masih boleh mengajukan perubahan perancangan bakal calon tetap.
“Insya Allah di masa itu kalau memang kita ingin merubahnya kita akan merubah,” katanya lagi.
Lebih lanjut dikatakan Fiven, pihaknya sudah memberi peluang kepada Kader dari partai Golkar di Dapil 3. Namun karena keterbatasan waktu untuk menyiapkan persyaratan maka kita mengambil keputusan Bacaleg pengganti sementara dan itu memang sudah disipan untuk kejadian-kejadian seperti ini.
“Yang jelas masih ada kemungkinan Coki bisa kembali setelah memenuhi syarat,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bintan, Haris menyebutkan hari ini kedatangan dari ketua Golkar dengan tujuan mengantar pergantian bacaleg sesuai aduan masyarakat.
“Kami menerima untuk dilakuakn cek keabsahamnya dokumen setelah sah ada tahapan menjelang pencermatan dan semuanya itu berlaku untuk semua partai politik,” terang Haris.
“Untuk syarat dari Coki tidak ada masalah. Hanya saja saat mengantarkan persyaratan malah bersamaan dengan surat pengunduran dirinya dari BUMD Bintan, dimana hal itu tidak diperbolehkan,” tambah Haris.
Dikatakan Haris, seharusnya sebelum mengantar persyaratan Bacaleg yang bersangkutan seharusnya mengantarakn surat pemberhentiannya dari BUMD baru persyaratan Bacaleg disusul.
“Syaratnya Bacaeleg-nya bersamaan dengan surat pengunduran diri dan itu tidak diperbolehkan sehingga partai Golkar mengajukan penggantian,” ungkapnya.
Untuk Coki belum melakukan pengunduran diri saat melakukan pengajuan persyaratan sehingga persyaratan dan pengajuan itu masuk bersamaan dan itu tidak diperbolehkan.
“Syarat Bacaleg tidak ada hasalah, hanya saja saat persyaratan masuk bersamaan dengan surat pengunduran diri dari BUMD Bintan,” terangnya.
Sebelumnya, Coki Wijaya Saputra mengajukan persyaratan ke KPU untuk menjadia Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari partai Golkar dapil 3 namun ada beberapa syarat belum terpenuh. Partai Golkar mengajukan pergantian Bacaleg yang mana digantikan oleh Susilowati. (yu)