KEPRINEWS – Pada tahun 2024 ini, Pemko Tanjungpinang melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menganggarkan bantuan dana sekitar Rp 1,2 miliar untuk sejumlah partai politik (Parpol).
“Namun yang dapat bantuan dana itu hanya Parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Tanjungpinang,” kata Kepala Bidang Politik Dalam Negeri dan Organisasi Kemasyarakatan di Kesbangpol Kota Tanjungpinang, Anik Murtinani, Rabu (19/6/2024).
Namun Anik belum bisa merincikan berapa dana yang akan diterima oleh sejumlah partai politik tersebut. Karena, anggaran dari pemko itu dibagikan berdasarkan jumlah total suara yang diraih oleh masing-masing parpol.
“Saya lupa angkanya berapa per suara. Namun yang jelas, satu suara itu ada jumlah sekian ribu rupiah yang diterima, lalu dikalikan keseluruhan total suara,” ucapnya.
Menurutnya, bantuan dana Parpol ini akan disalurkan ketika beberapa tahapan dan mekanisme sudah dilengkapi oleh masing-masing Parpol.
“Seperti, hasil pemeriksaan laporan pertanggung jawaban dari BPK, dan administrasi lainnya,” lanjutnya.
Setelah itu, lanjut Anik, langkah selanjutnya, masing-masing Parpol yang meraih kursi di DPRD Kota Tanjungpinang mengusulkan ke Kesbangpol Tanjungpinang untuk dilakukan pencairan.
Anik juga belum bisa menjelaskan secara pasti kapan jadwal pencairan bantuan dana Parpol ini bisa disalurkan.
“Insyaallah dalam beberapa waktu ke depan sudah bisa dilakukan. Karena memang sudah dianggarkan sebesar Rp1,2 miliar,” tukasnya. (jer)