KEPRINEWS– Satreskrim Polres Bintan berhasil mengamankan tersangka berinisial S (46) terduga pelaku penggelapan uang perusahaan milik PT CCI yang berada di Kabuapetan Bintan, Rabu (19/06/2024).
Penangkapan terhadap pelaku di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam.
Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Marganda P Limbong membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan terhadap pelaku.
“Iya benar, tersangka S sudah kita amankan karena diduga telah melakukan penggelapan yang merugikan Korban Perusahaan PT CCI Bintan yang mengalami kerugian lebih kurang Rp8 Miliyar,” jelasnya.
Kronologi kejadian berawal dari laporan dari manager perusahaan melaporkan tersangka S, yang diduga telah melakukan pemalsuan dokumen pemesanan barang yang fiktif.
“Tersangka telah melakukan pemalsuan dokumen berupa pesanan barang dan juga membuat laporan adanya pengorderan barang support material dari departemen store ke departemen produksi, yang sebenarnya tidak ada pemesanan barang tersebut pada tahun 2021 dan tahun 2022,” sebutnya.
Pada penangkapan tersangka, setelah dilakukan serangkaian penyidikan didapati informasi keberadaan tersangka S di Kota Batam. Kemudian beberapa orang personil Reskrim Polres Bintan langsung mengejar tersangka di daerah Kota Batam.
“Tersangka ditangkap di sebuah pondok, rumah kebun yang terletak di Jalan Trans Barelang Kampung Sungai Raya Kelurahan Sembulang Kecamatan Galang Kota Batam,” terang Kasat Reskrim.
Saat ini tersangka sedang dilakukan penyidikan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Atas perbuatannya, terancam kurungan 5 tahun penjara. (ris)