KEPRINEWS – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Tanjungpinang melakukan pengecekan dan tera ulang alat ukur timbangan para pedagang di pasar Tradisional Bintan Center (Bincen), Senin (19/6/2023).
Kepala Dinas lewat Kepala UPTD Metrologi Disperdagin Kota Tanjungpinang, Joko Susilo mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari pedagang nakal yang melakukan kecurangan dengan cara memodifikasi alat timbangannya.
Selain itu, tera timbang ulang ini juga untuk melindungi produsen agar tidak disalahkan setelah konsumen melakukan pembelian.
“Biasanya kerap terjadi ada yang bilang timbangannya curang. Maka dengan tera ulang ini, maka produsen bisa menunjukkan buktinya,” tuturnya, Senin (19/6/2023).
Joko melanjutkan, kegiatan tera ulang timbangan ini akan dilakukan selama tiga hari yang dimulai dari hari Senin (19/6/2023) hingga Rabu (21/6/2023) mendatang.
Menurutnya, tera ulang timbangan ini idealnya dilakukan satu kali dalam setahun. Ia juga mengingatkan kepada para pedagang untuk aktif melakukan tera ulang timbangan agar tidak ada yang dirugikan dalam transaksi jual beli antara pedagang dan pembeli.
Oleh karena itu, pada Jumat (16/6/2023) lalu, sebanyak 200 pedagang dari pasar Bincen telah dilayangkan imbauan berupa surat untuk menera ulang timbangannya.
“Kemarin sudah kita surati ke pedagang, jadi hari ini langsung kita lakukan,” ringkasnya.
Iapun mengingatkan kembali kepada seluruh pedagang Bincen yang sudah disurati, agar bisa segera melakukan tera ulang timbangannya.
“Kami sudah pegang data, maka bisa terdeteksi. Yang belum, kami imbau lakukan segera,” pungkasnya. (un)