Maryamah Kedua Kalinya Diperiksa Kejari Seputar Dugaan SPPD Fiktif
KEPRINEWS – Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak berlaku jujur, artinya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, malahan berlaku sebaliknya, pasti akan berhadapan dengan pihak penegak hukum. Seperti salah satu ASN yang menjabat sebagai Kasubbid BPKPAD Natuna Maryamah, dalam kasus dugaan penyelewengan dana perjalanan dinas, diperiksa Kejaksaan Negeri Natuna untuk kedua kalinya.
Dimana, dalam hal ini diduga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kasus ini terus mencuat ke masyarakat dan menjadi pertanyaan besar seputar proses hukum yang melibat beberapa orang serta peranan aktor utamanya.
Kepala kejaksaan Negeri Natuna, Juli Isnur Boy mengatakan kepada wartawan Selasa (18/6/2019), bahwasannya pemeriksaan dugaan korupsi perjalanan dinas tersebut, sudah masuk babak kedua dalam pemeriksaan. Waktu pemeriksaan Maryamah yang berlangsung tadi, diperiksa mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.
Selain Maryamah yang didampingi pihak hukumnya Aminudin SH, pihak Kejari memeriksa juga Kepala BKPP Natuna Erwita Yuda untuk dimintai keterangan tentang Maryamah mulai berdinas di Pemkab Natuna.
Kajari menjelaskan, kini status Maryamah sudah ditingkatkan menjadi penyelidikan khusus dan akan terus diperiksa terkait adanya penyelewengan dugaan perjalanan dinas, dengan menggunakan salah satu honorer Pemkab Natuna di bagian Sekretariat Pemerintah Natuna.
Status Pernikahan Maryamah Dipertanyakan?
“Pihaknya memanggil Kepala BKPP Erwita Yuda, untuk dimintai keterangan, terkait kehadiran Maryamah mulai menempati posisi sebagai salah satu Kasubbid Dinas BPKPAD Natuna dan meminta keterangan status Maryamah. Kita mau tahu, apa status Maryamah? Apakah sudah menikah dan bagaimana Maryamah bisa dinas di Pemkab Natuna sebagai salah satu Kasubbid,” Terang Juli.
Laporan Ilham Dari Naruna