KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang memberikan peringatan tegas kepada para pedagang yang belum menempati Pasar Baru Encik Puan Perak, khususnya yang berada di Blok A lantai 2.
Peringatan itu dilayangkan, karena sebanyak 198 pedagang yang terdaftar di area tersebut, baru diisi sekitar 50 pedagang saja.
“Setiap lapak di pasar baru ini sudah ada nama orangnya, tapi mereka yang punya hak sampai sekarang tidak menempati. Karna itu kami harus tegas,” kata Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, Sabtu (19/5/2024).
Saat ini kata dia, BUMD selaku pengelola pasar sudah melayangkan surat teguran yang kedua, agar para pedagang segera memasuki area pasar baru.
“Namun, jika sudah teguran ketiga mohon maaf, kami akan ambil langkah tegas dengan mencoret nama yang bersangkutan untuk digantikan dengan pedagang kaki lima lain yang ingin berjualan di fasilitas yang representatif,” tegasnya.
Menurutnya, banyak para pedagang beralasan lokasi pasar sepi pembeli, sehingga mereka enggan untuk pindah.
“Alasan mereka tidak masuk karena sepi. Belum lagi jualan diatas, sudah dibilang sepi,” ujarnya.
Oleh karena itu, Sekda kembali menegaskan, bahwa Pemko Tanjungpinang tak segan-segan menindak tegas, jika memang pedagang yang terdaftar belum juga kunjung menempati lapaknya.
“Banyak masyarakat di Bincen berjualan kaki lima di pinggir jalan tanpa khawatir ditabrak untuk mencari rezeki, sedangkan kita punya pasar baru yang bagus tapi dikosongkan,” lugasnya menutupi. (un)