
KEPRINEWS – Dengan adanya laporan masyarakat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terkait dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Bintan, Kasi Intelijen Kejari Bintan, Syamsul Sahubauwa, mengatakan sudah terima laporan dari Kejati.
“Laporan sudah diterima Kejari Bintan dari Kejati. Laporan tersebut sementara ditindaklanjuti,” ujarnya, Selasa (18/3).
Sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kepri Yusnar Yusuf, menuturkan, bahwa laporan masyarakat ke Kejati, terkait indikasi korupsi anggaran pada dua kegiatan di Disdik Bintan, yaitu sewa bus dan kapal panitia, sedang berproses hukum.
“Laporan ini diteruskan ke Kejari Bintan, dikarenakan pihak Kejari sedang menangani dugaan kasus tersebut. Untuk informasi lebih lanjut terkait proses penanganannya, dapat dikonfirmasi ke pihak Kejari,” ucapnya.
Sebelumnya aktivis mahasiswa dan LSM telah melaporkan Disdik Bintan ke Kejati Kepri, pada tanggal 4 Maret 2025, terkait belanja sewa alat angkutan apung bermotor, yakni sewa kapal panitia di Tambelan, dengan rute, Tambelan-Pengikik-Pejantan.
Termasuk belanja sewa mini bus roda 6, kapasitas 35 orang, dengan volume pekerjaan 8500 per hari. Pagu anggaran penyewaan Bus benilai Rp7,3 miliar, tahun anggaran (TA) 2024.
Kembali aktivis mahasiswa Josua, bersama rekan-rekan LSM, membentuk tim untuk memantau perkembangan laporan soal Disdik.
“Kami sudah sepakat untuk mengawal kasus Disdik di kejaksaan sampai tuntas. Kami mengapresiasi tindak lanjut kejaksaan yang melakukan tugasnya dengan baik. Kami masyarakat mempercayakan kasus ini ke Kejari untuk diungkap,” harapnya.
Ketua Ormas Prawiro Profesional Tanjungpinang, Alfian, menambahkan, Kejari Bintan sebagai lembaga penegak hukum dipercaya publik, dalam penegakan hukum dan keadilan, diharapkan dapat membuktikan hasil kerjanya, kerja cepat dan kerja tuntas serta transparan.
Karena, korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime), menjadi duri dalam daging, yang sifatnya merusak upaya negara mensejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya, apa lagi di sektor pendidikan.
Bahkan korupsi disebut kejahatan yang memiliki daya rusak besar di berbagai sektor, dan menyebabkan kerugian negara yang masif. Untuk itu, masyarakat sangat mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, sampai ke akar-akarnya.
“Dampak yang besar akibat korupsi, itu dirasakan oleh masyarkat itu sendiri, oleh sebab itu, kami dorong proses penegakan hukum terkait dugaan korupsi di Disdik Bintan untuk diusut tuntas,” pungkasnya. (tim)