KEPRINEWS – Kampanye Mandatory Halal dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia. Bersama Kementerian Agama Provinsi Kepri, Wali Kota Tanjungpinang Rahma hadir pada kegiatan Kampanye Mandatori Halal Kota Tanjungpinang yang dilaksanakan di Terminal Sei Carang, Sabtu (18/3).
Rahma dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Agama yang telah memberikan kemudahan pada masyarakat khususnya Kota Tanjungpinang melalui program Sertifikasi halal gratis (SEHATI).
“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang mengucapkan terimakasih kepada Kemenag yang ikut mendorong dan mendukung UKM dan IKM untuk kemajuan usahanya yang selama ini terkendala karena tidak memiliki sertifikat halal. Terimakasih atas bantuan dan kesempatan yang diberikan sehingga UKM dan IKM di Kota Tanjungpinang diberikan kemudahan dalam pengurusan sertifikasi halal secara gratis,” ucapnya.
Rahma mengatakan akan mengimbau para pelaku UKM dan IKM agar segera memanfaatkan kesempatan untuk pengurusan sertifikasi halal.
“Dan melalui dinas terkait akan kami sosialisasikan dan mengimbau kepada pelaku UKM dan IKM untuk segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. Dengan mengantongi sertifikat halal, akan menjamin kualitas produk sehingga meningkatkan kepercayaan konsumen dan mempermudah menjangkau pasar yang lebih luas,” imbaunya.
Sementara itu, Kakan Kemenag Provinsi Kepri, Dr H Mahbud Daryanto, M.Pd.I, menyampaikan Kampanye Mandatory Halal dimaksudkan untuk mewajibkan bagi pelaku usaha mengikuti program Sertifikasi halal gratis (SEHATI) yang merupakan program nasional dan dicanangkan oleh Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal.
“Dalam rangka menyukseskan kewajiban sertifikasi halal, pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil atau UMK. Hal ini sebagai upaya dalam percepatan implementasi sertifikat halal,” terangnya.
Ia juga mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk, dan kepada UMK untuk memanfaatkan program Sehati yang ada di Kemenag.
“Kami mengajak pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa sembelihan, bahan baku dan bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman sebelum 17 Oktober 2024, karena lewat dari itu dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
Selanjutnya, Rahma bersama jajaran Kemenag juga langsung melakukan kampanye mandatory halal kepada pedagang dan pegusaha di sekitaran Bintan Center. (03)