KEPRINEWS – Kebijakan penyesuaian tarif masuk yang akan mulai diberlakukan 1 Februari 2025 di Pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang mendapat sorotan dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Tanjungpinang-Bintan.
Kebijakan ini dinilai menjadi langkah yang tidak pro rakyat dan sangat memberatkan masyarakat pengguna jasa pelabuhan.
Sekretaris Umum HMI Cabang Tanjungpinang-Bintan, Tomi Suryadi, menyatakan bahwa keputusan ini menunjukkan kurangnya kepekaan pihak Pelindo Tanjungpinang terhadap kondisi sosial masyarakat, khususnya di wilayah Kepulauan Riau.
Menurut Tomi, kenaikan tarif ini sangat tidak relevan, terlebih jika melihat kondisi fasilitas yang tersedia di Pelabuhan SBP saat ini. Perbaikan fasilitas yang belum maksimal HMI menilai penyesuaian kenaikan tarif ini belum sesuai dengan pengadaan sarana dan prasarana yang ada
“Alih-alih memperbaiki fasilitas yang ada, Pelindo malah menaikkan tarif secara sepihak tanpa pertimbangan yang matang. Kebijakan seperti ini hanya menunjukkan bahwa Pelindo lebih mementingkan kepentingan lembaga daripada masyarakat pengguna jasa pelabuhan,” ujar Tomy, Minggu (19/1/2025).
Menurutnya, keputusan ini akan berdampak besar pada masyarakat yang sangat bergantung pada transportasi laut sebagai jalur utama mobilitas. Kenaikan tarif yang signifikan tersebut dianggap memberatkan, terutama bagi warga lokal yang menggunakan jasa pelabuhan untuk keperluan sehari-hari.
Lebih lanjut, Ia menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil langkah lebih jauh jika Pelindo tidak segera membatalkan kebijakan tersebut.
Ia menyampaikan bahwa HMI Tanjungpinang-Bintan siap menggelar aksi massa sebagai bentuk perlawanan terhadap keputusan yang dinilai merugikan masyarakat.
“Kami akan berjuang semaksimal mungkin agar keputusan ini dibatalkan. Kepentingan masyarakat harus menjadi prioritas utama, bukan kepentingan korporasi,” tambahnya.
Ia melanjutkan, apakah keputusan tersebut benar-benar mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, atau justru menjadi beban tambahan di tengah kondisi ekonomi yang masih belum stabil.
“Kami juga sangat keheranan tidak adanya sosialisasi kepada masyarakat Tanjungpinang soal kenaikan ini. Tentunya keterlibatan pemerintah daerah juga harus ada dalam menyelesaikan masalah ini,” lanjutnya.
Tidak berhenti sampai situ, Ketua Komisariat Eksakta Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Yogik menyebut pihaknya akan mengawal dan memastikan suara rakyat akan didengar
“Kami berharap pihak Pelindo dapat lebih bijaksana dalam membuat kebijakan yang menyangkut kepentingan publik. Kenaikan tarif yang tidak disertai dengan perbaikan fasilitas hanya akan menambah beban masyarakat yang sudah cukup berat,” sebut Yogik.
Ia juga mengatakan, apabila tindakan kami ini tidak di indahkan,kami akan menggeruduk kantor Pelindo 1 cabang Tanjungpinang.
Kenaikan tarif ini meliputi biaya pas masuk pelabuhan domestik yang sebelumnya Rp10.000 menjadi Rp15.000 per orang.
Selain itu, tarif terminal internasional untuk Warga Negara Indonesia (WNI) meningkat signifikan dari Rp40.000 menjadi Rp75.000 per orang, sedangkan untuk Warga Negara Asing (WNA), tarif naik dari Rp60.000 menjadi Rp100.000 per orang. (un)