KEPRINEWS – Sampai saat sekarang ini Pemerintah Kota Tanjungpinang belum melunasi dan mencairkan pembayaran tunda bayar, untuk para kontraktor yang terkena kebijakan tunda bayar di tahun 2023.
Ketua LSM Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah M Hasyim, menilai, terjadinya tunda bayar yang nilainya puluhan miliar itu akibat dari Penjabat Wali Kota Tanjungpinang Hasan yang salah mengelola APBD Perubahan Tanjungpinang tahun 2023.
“Kalau Pj Wako bersama tim anggaran tidak salah mengelola, kenapa sampai bisa terjadi tunda bayar yang artinya Pemko Tanjungpinang berhutang kepada kontraktor. Pada hal keadaan ekonomi dari baik, dan tidak seperti pada masa pandemi Covid,” katanya.
Hasyim mengatakan, akibat dari kesalahan mengelola keuangan dana APBD ini berdampak pada hutang yang harus ditanggung oleh 22 organisasi perangkat Daerah (OPD) Pemko Tanjungpinang.
Diwawancara sebelumnya Zulhidayat sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, mengatakan pada tahun anggaran 2023, Pemko Tanjungpinang mengalami tunda bayar sebesar Rp30 miliar, ke pihak ketiga.
Tunda bayar sebesar Rp30 miliar itu, tersebar di 22 OPD yang ada di Pemko Tanjungpinang.
Menurut Zulhidayat, sebelum Pemko melunasi tunda bayar itu, Pemko harus meminta review ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian selanjutnya kita membuat Perkada perubahan APBD untuk proses pembayaran,” ujarnya.
Dalam hal ini, sejumlah kontraktor yang terkena dampak tunda bayar mengeluhkan hal ini. Salah satu kontraktor (enggan namanya disebut-red), menuturkan, bahwa ada sebagian pihak ketiga melakukan kegiatan dari Pemko itu pinjam dari bank, rentenir.
“Sebelum melakukan kegiatan tidak ada pembincaraan akan dibayar pada tahun berikutnya. Era Pj Wako ini membuat kami terlilit hutang dan rugi. Kami lakukan proyek pemerintah untuk mendapatkan keuntungan bukan malah tambah rugi. Hancur kami dibuatnya,” tutupnya. (red)