
KEPRINEWS – Hingga batas akhir waktu pada 15 Januari 2024, sebanyak 2.000 masyarakat mengajukan pindah pilih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang.
Ketua KPU Kota Tanjungpinang, Muhammad Faizal turut mengapresiasi atas antusiasme masyarakat yang sangat besar dalam menjaga hak pilihnya pada pemilu Februari 2024 mendatang.
“Ini membuktikan antusiasme yang sangat tinggi dari masyarakat dalam menjaga hak pilihnya,” kata Faizal, baru-baru ini.
Kendati menurut Faizal, kebanyakan dari kebiasaan masyarakat memang sering kali mengurus proses pindah pilih di ujung batas waktu, sehingga hal itu menyulitkan proses pengurusan berkas di instansi terkait dengan tenggat waktu yang singkat.
“Tak hanya di Tanjungpinang, di daerah lain juga memiliki permasalahan yang sama,” ujarnya.
Di Tanjungpinang sendiri, banyak pegawai instansi vertikal yang memiliki pegawai yang bukan merupakan masyarakat asli dari Tanjungpinang. Sehingga, mereka harus mengurus surat pindah.
Proses pindah pilih saat ini sudah ditutup oleh KPU, namun ada beberapa kategori yang masih bisa mengurus pindah pilih.
Yakni, bagi yang sedang menjalankan tugas pemungutan suara, menjadi tahanan rutan atau lapas, menjalani rawat inap dengan keluarga yang mendampingi, serta yang tertimpa bencana alam masih bisa mengajukan pindah pilih hingga tenggat waktu 7 Februari 2024 nanti.
Sementara itu kata Faizal, bagi mereka yang memiliki KTP diluar Provinsi Kepri, hanya mendapat hak pilih untuk Presiden.
“Maka itu, kami himbau agar masyarakat yang bisa mengajukan pindah pilih yang termasuk dalam kategori, segeralah mengurus agar bisa mendapat hak pilih,” pungkasnya. (un)