Terkesan: Hak Angket yang dilaksanakan dengan cara Administrasi di luar prosedur atau tabrak sejumlah aturan, hanya diikuti 13 orang, mayoritas anggota dewan tidak hadir, paripurna tetap dilaksanakan
KEPRINEWS – Senin (17/1/2021) baru-baru ini, DPRD Kota Tanjungpinang menggelar paripurna dengan agenda penyampaian laporan panitia angket kepada pimpinan DPRD Tanjungpinang.
Menjadi sorotan miring serta menuai kritikan masyarakat pada proses pelaksanaan angket yang dimulai dari tanggal 29 Oktober 2021, sampai pada hari terakhir proses angket. Administrasi angket ini sempat dilaporkan secara resmi ke Badan Kehormatan DPRD Tanjungpinang, dimana, sampai hari ini belum ada tanggapan dan jawaban tertulis dari BK.
Salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP) Lanny, baru-baru ini mengkritik tata cara pelaksanaan paripurna panitia angket yang menabrak aturan. Kenapa? Diagenda DPRD tertulis, jelas ‘Rapat Rapat Paripurna DPRD dengan Penyampaian Laporan Panitia Angket DPRD kepada Pimpinan DPRD (Tertutup).
Dijelaskannya, secara normatif, semua rapat DPRD itu pada dasarnya bersifat terbuka, seperti yang tertuang dalam Pasal 126 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juncto Pasal 90 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD.
Apa lagi, saat ini pola pelaksanaan kinerja pemerintah mempedomani prinsip ‘transparansi’ dan ‘keterbukaan’. Selain norma yang diatur pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Tatib DPRD, rapat tertutup juga bertentangan dengan Kebabasan Informasi Publik (UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP).
Selanjutnya, pelaksanaan rapat paripurna ditentukan berdasarkan daftar hadir yang memenuhi ketentuan 3/4 dari jumlah dewan. Kuorum itu merupakan keputusan hukum untuk terlaksana paripurna.
Peraturan DPRD Nomor 4 tahun 2019 tentang tata tertib, pada Bab IX Pengambil Keputusan Pasal 148 (1) Rapat Paripurna Memenuhi Kuorum (a) rapat dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah DPRD untuk mengambil persetujuan atas pelaksanaan hak angket dan menyatakan pendapat.
Selanjutnya apabila kuorum belum terpenuhi, maka rapat ditunda paling banyak 2 kali dengan tenggang waktu masing-masing 1 jam. “Apapun isi rapat yang berskala paripurna wajib kuorum. Itu ketentuan aturan,” terangnya.
Pelaksanaan paripurna hak angket menyoal TPP ASN yang diterima oleh Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tanjungpinang, hanya 13 anggota yang menandatangani absensi kehadiran. Mayoritas tidak hadir, artinya tidak setuju.
“Kita dari awal memang tidak mendukung. Ketidakhadiran kita kemarin itu, salah satu bentuk konsistensi awal tidak mendukung hak angket ini,” kata Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, Ria Ukur Rindu Tondang.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh anggota DPRD Tanjungpinang, Agus Candra Wijaya. Menurut Politisi NasDem ini, bahwa sejak dari awal NasDem memang tidak mendukung proses pelaksanaan hak angket ini.
“Kebetulan anggota dewan lainnya banyak yang pulang juga,” sebutnya.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Tanjungpinang Reni mengaku, bahwasanya dirinya tidak hadir karena kurang sehat.
“Memang beberapa agenda sebelumnya saya ikut, lalu karena saya kurang sehat, maka saya minta izin dan ketua mengizinkan. Saya pun tak tau kenapa bisa tak kuorum,” sebut Reni.
Sedangkan anggota DPRD Tanjungpinang, Rika Adrian mengaku tidak hadir di paripurna hak angket itu karena ada kegiatan lain.
“Memang beberapa agenda sebelumnya saya sempat hadir. Namun karena ada kegiatan lain saya izin tak mengikuti,” sebutnya.
Namun demikian, ia tidak bisa menyampaikan apakah mendukung atau tidak terkait pelaksanaan hak angket tersebut.
“Masalah hak angket saya tak bisa memberikan komentar, karena saya punya fraksi dan harus menyatakan ke fraksi. Silahkan tanya ke ketua Fraksi,” sebutnya.
Dilihat dari absensi, ada 13 anggota DPRD yang hadir menandatangani. Mereka ini pun ini berasal dari Fraksi PDIP, Golkar, PPP dan ada dari PKB.
Semuanya berupaya untuk terus melanjutkan paripurna hak angket, yang tujuannya untuk melengserkan Walikota Tanjungpinang, Rahma. (TIM)