KEPRINEWS – Setelah mendapatkan informasi seputar cairan limbah pabrik dari masyarakat Perumahan Griya Indonusa Lestari RT 03, RW 08 Kelurahan Air Raja, Tanjungpinang Timur, Walikota Tanjungpinang, Rahma bersama Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, langsung tinjau lakosi.
Keluhan masyarakat seputar pembuangan cairan limbah industri yang berwarna hitam dan berbau sudah berlangsung lama, berasal pabrik teh Prendjak.
Menerima keluhan tersebut, Walikota Tanjungpinang, Rahma turun langsung ke lokasi, Jumat (18/11/2022) pagi.
Terlihat, Wako Rahma bersama Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju, Lurah, RT dan RW, lakukan peninjauan langsung lokasi yang terkena cairan pembuangan limbah.
Rahma meminta, agar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti keluhan yang disampaikan oleh warga. Ia pun bersedia mendampingi warga untuk membuat laporan polisi.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Ronny Burungudju mengatakan akan menindaklanjuti apa yang terjadi sesuai keluhan dari warga.
“Saran kami bisa ikut kami, biar kita langsung buat laporan awal. Nanti kalau ada kesempatan, nanti jumpa dengan Pak Kapolresta, agar warga dapat menyampaikan secara langsung ke Pak Kapolres,” ucapnya.
Kepala Badan Lingkungan Hidup Kota Tanjungpinang, Riono, kepada KepriNews.co, menambahkan telah mendapatkan laporan warga, dan pihaknya akan melakukan uji sampel limbah.
Ketua RW 08 Muhammad Muslim Yasir, menambahkan pembuangan limbah berwarna hitam dan berbau itu sangat meresahkan masyarakat, yang harus disikapi dengan serius dan tegas. Pasalnya hal ini masalah limbah yang tak bisa dibiarkan secara terus menerus.
Menurutnya, pembuangan limbah tersebut bukan pertama kali terjadi, tapi sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.
“Saya dari perwakilan masyarakat mengharapkan ada tindakan yang prosedural dengan tegas terhadap pembuangan limbah tersebut,” ujarnya.
Pihaknya sudah beberapa kali melakukan pertemuan dengan pihak perusahaan. Dalam pertemuan itu, lanjut dia, sudah terjadi kesepakatan bahwa perusahaan berjanji tidak akan membuang limbah dalam bentuk apapun melalui parit warga.
Dari laporan warga, kata dia, modus perusahaan membuang limbah dilakukan pada saat musim penghujan dan kadang dilakukan pada malam hari.
“Mudah-mudahan pihak yang berwenang bisa menindak sesuai dengan prosedur agar ada efek jera dari pelaku yang membuang limbah sembarangan ini dan supaya tidak menjadi preseden buruk di masyarakat,” tegasnya. (ris)