
KEPRINEWS – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri terus gencar melaksanakan program pembinaan masyarakat taat hukum, melalui penyuluhan hukum, program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 2 Tanjungpinang dan SMK Negeri 2 Tanjungpinang.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Kamis (17/10/2024), menuturkan, penyuluhan hukum di dua sekolah tersebut bertemakan “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkotika serta Perundungan (Bullying)”.
Tujuan JMS salah satunya untuk pembentukan revolusi mental karakter dan peningkatan kesadaran hukum anak bangsa merupakan generasi penerus bangsa.
Dikatakan Yusnar Yusuf, kegiatan JMS bertujuan memberikan pengenalan dan pemahaman mengenai pengetahuan hukum sejak dini kepada peserta didik, di tingkat sekolah menengah atas, yang merupakan generasi emas penerus bangsa.
Yusnar saat itu memberikan materi tentang Napza (Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya). Penjelasan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan.
Sedangkan psikotropika merupakan zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan prilaku.
Membekali para siswa bahayanya pengaruh narkotika beserta konsekuensi hukumnya. Menjelaskan makna setiap unsur-unsur pasal pidana beserta ancaman hukuman pada ketentuan pidana dalam UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kemudian dijelaskan tentang ketentuan pelaksanaan rehabilitasi bagi korban penyalahguna narkotika, peranan masyarakat, peranan pemerintah dan upaya penanggulangan narkotika.
Kemudian Kasi Teknologi Informasi dan Produksi Intelijen Adityo Utomo, sebagai pemateri tentang bullying. Menjelaskan bahwa perundungan merupakan perilaku agresif dan negatif seseorang atau sekelompok orang secara berulang kali dengan menyalahgunakan ketidakseimbangan kekuatan untuk menyakiti korban secara mental, fisik maupun seksual.
Ancaman yang dilakukan sekali saja, tapi jika membuat korbannya merasa ketakutan secara permanen, juga merupakan bullying.
Pada sesi berikutnya dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan para Siswa yang berjalan sangat menarik dengan beberapa topik jenis tindak pidana yang sering terjadi di tengah-tengah masyarakat. (ris)