
KEPRINEWS – Tim penyidik Pidsus Kejatii Kepri lakukan penahanan terhadap 2 tersangka, perkara dugaan korupsi penyimpangan penutupan asuransi aset PT Pengusahaan Daerah Industri Pulau Batam, PT Persero Batam pada PT Berdikari Insurance Cabang Batam 2012-2021, Kamis (17/10/2024).
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Jumat (18/10), menjelaskan, bahwa kedua tersangka berinisial SS selaku sekertaris perusahaan (PT Persero Batam) dan AMK sebagai Pimpinan atau Kepala Cabang PT Berdikari Insurance Cabang Batam.
Tersangka melakukan penutupan aset perusahaan tanpa proses lelang dan appraisal (Penilai) yang berwenang serta aset yang tidak produktif/rusak diasuransikan sehingga ada terdapat biaya akuisisi yang seharusnya menjadi pendapatan perusahaan.
“Sesuai laporan BPKP Kepri, terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp2,22 miliar,” ujar Yusnar.
Kepala Kejati Kepri Teguh Subroto, melalui Aspidsus Kejati Mukharom, menambahkan, penahanan tersangka dilakukan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai dari tanggal 17 Oktober hingga 05 November 2024.
Keduanya ditahan di di Rutan Kelas 1 Tanjungpinang.Kedua tersangka disangkakan melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka ditahan dengan alasan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana,” tutup Mukharom. (ris)