KEPRINEWS – Progres kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kantor Camat Bintan Timur (Bintim) yang berawal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan RI mulai masuk babak baru. Salah satu pegawai di kantor camat Bintim (namanya tidak mau diekspos) kepada KepriNews.co Sabtu (17/10/2020) di rumahnya, menceritakan seputar indikasi korupsi ini yang melibatkan Camat Bintim tahun 2018.
Dibeberkannya, dari total kerugian yang jadi temuan bernilai Rp1.082.972.440. Aset yang dinyatakan hilang tanpa melalui mekanisme prosedur hukum barang milik daerah, yaitu Micro Bus, dua unit pompong, dan beberapa ATK lainya.
UU mengatakan bahwa barang milik negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Pengelolaan aset daerah dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Lanjutnya, mekanisme pengelolaan untuk barang milik negara/daerah dalam hal ini dinilai tidak berfungsi. Seharusnya pengelolaan aset tersebut dilakukan sesuai prosedur hukum. Dimana ada aset negara/daerah ini diawali dan diakhiri dengan perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan serta pengendalian.
“Sejauh ini, dugaan kasus tersebut dari tim penyidik Tipikor Polres Bintan telah melakukan pemanggilan sejumlah orang, untuk mendalami penyelidikan kasus tersebut. Yang saya tahu dan dengar bukan hanya sejumlah pegawai kecamatan, tapi mantan Camat Bintim tahun 2018 dan pihak swata juga ikut dipanggil,” ucapnya, sambil mengatakan namanya jangan sampai di tulis, mengingat sejumlah konsekuensi ia sebagai ASN.
Harapannya, jangan hanya temuan di Kantor Camat Bintim saja yang diperlakukan seperti ini. Di Perkim, Kantor DPRD Bintan dan lainnya yang lebih fantastis temuan yang sama. “Yang masih jadi tanda tanya dana operasional dan perawatannya itu terakhir sampai kapan. Saya tahu sih, hanya tidak ada data sampai ke situ, nanti jadi fitnah. Saya harap hukum tidak pandang bulu untuk ditegakan. Dimana, bukan rahasia umum lagi bahwa yang melakukan kasus yang sama dari hasil audit itu secara keseluruhan di Pemkab Bintan ada 15 OPD, dengan nilai Rp9,7 miliar lebih. Jadi kalau Kantor Camat Bintin mulai terperiksa, 15 OPD juga dilakukan hal yang sama,” tutupnya. B E R S A M B U N G (TIM)