KEPRINEWS – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Kepri, baru-baru ini mengadakan kordinasi tingkat provinsi tentang pencapaian target nasional akta kelahiran anak usia 0-18 tahun di M-One Hotel Batam.
Dalam hal ini, Rakor tersebut bertujuan meningkatkan kordinasi dan singkornisasi dalam pencapaian target kepemilikan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil (DPMDDUKCAPIL) Provinsi Kepri Sardison, disela-sela pembukaan acara, mengatakan, untuk tahun 2019, pemerintah menargetkan pemenuhan akta-akta pencatatan sipil. Minimal 90 persen untuk akta kelahiran anak dan 60 persen akta kelahiran seluruh penduduk.
Artinya dipercepat 7,5 persen dari target RPJMN sebesar 82,5 persen. Ini jika merujuk pada rumusan hasil rakornas kependudukan dan pencatatan sipil skala nasional yang diterapkan untuk setiap daerah.
Sardison melanjutkan, capaian cakupan kepemilikan akta kelahiran anak di tiap kabupaten/kota satu sama lain berbeda-beda. Banyak faktor yang mempengaruhi perlambatan pencatatan akta anak. Adapun faktor perlambatan pencatatan akta anak seperti keterbatasan sumber daya aparatur, keterbatasan sarana prasana dan penunjang pelayanan.
“Kondisi geografis daerah yang sulit dijangkau pelayanan dan partispasi masyarakat untuk melaporkan setiap peristiwa penting yang dialaminya masih minim,” tuturnya.
Meskipun demikian, Sardison optimis pencapaian target akta kelahiran anak usia 0-18 tahun akan tercapai. Ia melihat di tahun 2018 untuk Provinsi Kepri secara nasional hasil pencatatan akta kelahiran cukup memuaskan.
“Akta kelahiran merupakan sebagai dokumen penting yang mempunyai kekuatan hukum sebagai representasi pengakuan negara atas status sipil seorang warga negara dan sebagai bentuk perlindungan negara terhadap hak anak,” ujarnya.
Maka dari itu penting bagi aparatur yang memberikan palayan bidang pencatatan sipil, untuk memahami dan memberikan pemahaman kepada masyarakat. Peningkatan kualitas pelayan Adminduk melalui inovasi, pelayanan online integrase pelayan dan percepatan waktu penerbitan dokumen kependudukan. (Redaksi01)