KEPRINEWS – Melalui pemberitaan awal mengenai dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Sekolah Dasar Negeri (SDN) 014 Bukit Bestari, yang berjudul “Dugaan Penyelewengan Dana BOS SDN 014 Bukit Bestari, LSM Minta APH Tindak Lanjuti” mendapat tanggapan dan sorotan tajam publik.
Melalui via media sosial, baik itu di Facebook, Instagram, Tiktok dan grup whatsapp. Rata-rata disebutkan netizen, agar Aparat Penegak Hukum (APH) menindak tegas indikasi pelanggaran hukumnya.
Sebelumnya, pada pemberitaan unggahan keprinews.co tertanggal 17 September 2024, disebutkan, salah satu pegawai SDN 014 (namanya dirahasiakan), membeberkan, pada tahun 2022, diduga terjadi penyelewengan dana BOS oleh salah seorang staf sekolah honorer, berjumlah kurang lebih Rp400 juta.
Indikasi modus penyelewengannya melalui pembelanjaan alat tulis. Namun belanja tersebut, tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak didukung bukti belanja secara fisik pembelian.
Singkat cerita, dari pengeluaran dana BOS, kurang lebih Rp400 juta yang tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh pihak sekolah. Ironisnya, kesalahan penggunaan keuangan tersebut dilempar kesalahannya ke salah satu anak honor.
Pada hal, secara normatif untuk mengeluarkan dana BOS dari rekening sekolah ada prosedurnya. “Hebat sekali anak honor bisa menyalahgunakan uang ratusan juta, dari mana jalanannya, dan punya wewenang memegang uang sebesar itu, dengan alasan membeli alat tulis tanpa melibatkan sejumlah orang.
“Parahnya lagi pihak SDN 014, hanya melakukan pemberhentian terhadap anak honor tersebut, tanpa dimintai pertanggungjawaban dan diberlakukan penegakan hukum, dengan membuat laporan polisi atau tindakan hukum lainnya. Hal ini menimbulkan kecurigaan ada konspirasi yang terjadi. Kan tak mungkin anak honor ini dibiarkan kelola sendiri uangnya, mulai dari pencairan, pembelanjaan sampai ke laporan pertanggungjawaban,” ungkapnya, kepada keprinews.co, Senin (16/9), sembari meminta namanya dirahasiakan.
Lanjutnya, untuk menutupi anggaran ratusan juta tersebut, diduga terjadi kolaborasi pihak sekolah melakukan sejumlahg kegiatan yang tidak sesuai prosedur pengelolaan dana BOS, atau keluar dari petunjuk teknis yang diberlakukan.
Seperti melakukan kegiatan Workshop di salah satu Hotel Tanjungpinang di tahun anggaran 2023. Kegiatan ini didanai dari dana BOS, terkesan pemborosan anggaran. Terindikasi untuk menutupi kecolongan anggaran tahun 2022.
Dari sejumlah kegiatan, ada juga dugaan manipulasi laporan keuangan yang di mark up dari sejumlah pembelian dan pemalsuan kwitansi.
Menanggapi masalah ini, Sekretaris Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Mhd Lanny, kepada media ini, menuturkan, bahwa dugaan penyelewengan dana BOS tahun anggaran 2022 dan 2023 harus ditindaklanjuti oleh pihak aparat penegah hukum (APH) sampai tuntas.
“Sebab, kalau hal itu benar, bukan hanya dilakukan upaya pengembalian, tapi harus ada penegakan hukum yang setimpal. Perbuatan melanggar hukum harus ada konsekuensi hukum. Harus tahu uang pengembalian dugaan penyelewengan ratusan juta itu sumbernya dari mana,” harapnya.
Kepala SDN 014 Bukit Bestari Iskandar, kepada keprinews.co, Selasa (17/9), menuturkan, bahwa perkara dana BOS tahun 2022 sudah selesai. Dan dana BOS tahun 2023 tidak ada tidak ada masalah lagi.
“Mengenai masalah dana BOS tersebut sudah tidak ada masalah lagi,” tutupnya.
Ketika media melakukan konfirmasi ke Kepala Inspektorat Tanjungpinang, Selasa (17/9/2024) via whatsapp, namun tidak ada tanggapan sama sekali. Terkesan inspektorat tutupi kasus dugaan penyelewengan dana BOS SDN 14 Bukit Bersama. (red)