KEPRINEWS – Ribuan Narapidana se-Kepri terima remisi umum dan pengurangan masa tahanan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) RI yang ke-79.
Pemberian remisi ini berlangsung di Halaman Lapas Kelas IIA Tanjungpinang, Sabtu (17/8/2024).
Adapun total remisi kepada narapidana se-Provinsi Kepri dan anak binaan penerima remisi sebanyak 3.226 orang pada bulan Agustus 2024.
Ka Kanwil Kemenkumham Kepri I Gede Surya Mataram menjelaskan berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Selain itu juga, sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Menkumham RI Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat sebagaimana telah diubah Permenkumham nomor 07 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018.
“Remisi 1 sebanyak 3.226 Narapidana dan anak binaan ini terdiri dari 3.172 orang narapidana dan anak pindahan menerima remisi umum I, 42 orang menerima remisi umum II, dan 12 orang menerima revisi menjalani subsider,” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kepri Ansar Ahmad turut mengajak seluruh warga dan anak binaan untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan.
“Terus kembangkan potensi diri dan patuhi tata tertib di Lapas Rutan atau LPKA sehingga dapat menjadi bekal mental positif Ketika nanti saudara kembali ke masyarakat,” pesan Ansar.
Pemberian remisi juga disejalankan dengan penyerahan 46 Keping warga binaan Lapas Narkotika IIA Tanjungpinang dan 9 keping warga binaan Lapas Kelas IIA Tanjungpinang. (un)