KEPRINEWS – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bintan, diduga tindak pidana korupsi dan manipulasi pada proses lelang belanja modal aset tidak berwujud software aplikasi absensi pada tahun 2019.
Dikatakan oleh narasumber KepriNews.co, salah satu pegawai Pemkab Bintan (tidak mau namanya disebutkan-red), yang mengetahui hal ini, membeberkan sejumlah penyimpangan yang terjadi pada proses pelaksanaan kegiatan aplikasi ini.
Dijelaskannya, Jumat (17/02/2023), kegiatan ini telah dikerjakan di awal tahun 2019, sekitar Bulan Februari, olev CV Berkat Budi Mulia.
Luar biasanya, pengadaan ini baru dianggarkan pada APBD Perubahan 2019. Parahnya, dilakukan proses lelang di akhir 2019, termasuk pembayaran pekerjaan pengadaan aplikasi absensi.
“Pengadaan ini pokoknya dilaksanakan dengan cara melawan hukum, ada persekongkolan, manipulasi data, sehingga proses lelang hanya formalitas atau sebatas kamuflase. Intinya pekerjaan pengadaan yang seharusnya melewati proses lelang dengan segala tahapan dan prosedurnya berdasarkan aturan hukum yang telah mengaturnya, itu diabaikan,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, Ketua Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah, Mhd Hasin, dengan tegas meminta kepada aparat penegak hukum agar menindaklanjuti indikasi tindak pidana korupsi pada pelaksanaan pengadaan aplikasi absensi di BKPSDM Bintan.
Pelaksanaan proses lelang Itu adalah perintah UU. Pengadaan tender, pengaturan dan tahapan-tahapan dalam tenderisasi pemerintah merupakan ketentuan aturan yang harus dijadikan dasar pada setiap pelaksanaan pengadaan barang/jasa.
Hal ini wajib menjadi atensi APH, karena pelaksanaan proyek pengadaan yang tidak berpedoman ketentuan UU melalui tahapan proses tender.
“Kami masyarakat sangat mendukung APH dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Persekongkolan tender saja itu dilarang UU, apa lagi pelaksanaan proyek yang proses tendernya tidak dilakukan. Artinya, menjadi perusahaan pemenang dan mengerjakan pekerjaan pengadaan tanpa proses lelang. Ini sangat fatal dalam perbuatan melawan hukum,” ucapnya.
Irma Annisa pada waktu itu (tahun 2019-red) sebagai Kepala BKPSDM yang saat ini menjabat Kepala Inspektorat Bintan, saat dikonfirmasi via Whatsapp, Jumat (17/02), seputar pelaksanaan pengadaan aplikasi absensi, belum memberikan tanggapan. B E R S A M B U N G (Red)