Mulai dari penataan sampai pematangan lahan yang dilakukan Pemprov Kepri untuk pembangunan jalan dengan nilai anggaran Rp28 miliar, diduga dijadikan laporan aktivitas pertambangan, dan sekitarnya dijadikan berita acara pencairan Dana Jaminan Pengelolaan Lingkungan (DJPL) di lokasi rencana pertambangan PT Sahnur.
KEPRINEWS – Salah satu pegawai di Dinas ESDM Kepri (Namanya dirahasiakan-red) mengatakan kepada KepriNews.co baru-baru ini, bahwa ia tidak setuju dan tidak mau terlibat dalam proses pencairan fiktif dana jaminan reklamasi PT Sahnur di akhir tahun 2020.
Dijelaskannya, seputar pencairan DJPL secara garis besar bahwa yang bisa merekomendasi itu adalah kepala daerah (pada saat itu) sehingga tercetus lah manipulasi dan rekayasa berita acara penilaian keberhasilan reklamasi kegiatan pertambangan PT Sahnur.
Manipulasi fiktif dokumen itu disusun berdasarkan dokumen lingkungan hidup, disetujui oleh ESDM yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, tapi sayangnya itu fiktif.
“PT Sahnur saja tidak sempat melakukan pertambang di lokasi Tanjung Mocco, karena salah satunya area itu adalah lokasi FTZ. Apa yang nak direhabilitas-nya untuk lingkungan. Parahnya lagi, pematangan lahan yang dilakukan Pemprov Kepri untuk pembangunan jalan dijadikan lokasi seakan-akan itu aktivitas pertambangan. Laporan dokumen rehabilitasi Lingkungan untuk pencairan dana reklamasi yang mana,” tutupnya dengan nada bertanya.
Dua kali KepriNews.co ke kantor ESDM untuk mengkonfirmasi kembali kebenarannya, tapi dari salah satu yang pas akan memasuki ruangannya mengatakan, bapak yang bisa menjawab kebetulan tidak ada di ruangannya. (TIM)