KEPRINEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri Dr Rudi Margono dan sejumlah pejabat Kejati bersama Kajari Bintan I Wayan Eka Widdyara, melaksanakan gelar perkara, Kamis (18/1).
Gelar perkara disaksikan jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Direktur Tindak Pidana Orang dan Harta Benda Nanang Ibrahim Soleh.
Kegiatan dilakukan secara virtual, mengajukan satu perkara di Kabupaten Bintan untuk permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso, kepada media ini, bahwa tersangka Ficri Fajar Bin Gustiardi, melanggar tindak pidana penganiayaan, primair pasal 351 ayat (2) KUHP. Subsidair pasal 351 ayat (2) KUHP subsidair pasal 351 ayat (1) KUHP.
Permohonan pengajuan dilakukan penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif, disetujui oleh Jaksa Agung Muda.
alasan dan pertimbangan menurut hukum terhadap pemberian penghentian perkara telah memenuhi syarat. Langkah yang diambil, sudah melaksanan proses perdamaian. Tersangka telah minta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.
Pertimbangan lainnya, tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana. Ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Kesepakatan perdamaian dilaksanakan tanpa syarat, kedua belah pihak sudah saling memaafkan dan tersangka berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Bahkan korban tidak ingin perkaranya dilanjutkan ke persidangan.
Sebagai pertimbangan sosiologis, masyarakat merespon positif penghentian perkara. Untuk itu, Kajari Bintan memproses penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKP2).
Hal ini berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum, berdasarkan peraturan kejaksaan RI nomor 15 tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Penyelesaian perkara mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan keseimbangan perlindungan, kepentingan korban, maupun pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan. (red)