KEPRINEWS – Menyikapi peredaran rokok ilegal di wilayah Karimun, Wakil Bupati Karimun H Anwar Hasyim menghadiri Rapat Koordinasi Menyikapi Kondisi tentang Patroli Laut Gagalkan Aksi Penyelundupan Rokok Ilegal di Wilayah Perairan Riau yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai di Ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau, Senin (18/01/2021).
Usai rapat, dikatakan Anwar Hasyim bahwasannya rokok Ilegal adalah rokok yang beredar di wilayah Indonesia baik itu berasal dari produk dalam negeri maupun impor yang tidak mengikuti peraturan yang berlaku diwilayah hukum Indonesia.
Adapun contoh rokok ilegal adalah rokok tanpa dilekati pita cukai, rokok dilekati cukai palsu, rokok dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya dan bukan haknya, rokok menggunakan pita cukai bekas, produksi rokok tanpa izin, produksi rokok selain yang diizinkan dalam NPPBKC (Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai) dan Pelanggaran Administrasi.
Penyediaan pita cukai rokok merupakan tanggung jawab Direktorat Jenderal Bea Bea dan Cukai yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bekerjasama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia atau Perum Peruri dalam menyediakan pita cukai rokok yang dipesan oleh pabrik/importir rokok.
“Untuk itu kita jaga bersama wilayah Karimun dari peredaran rokok-rokok ilegal yang merugikan negara. Kalau kita bersatu memerangi sesuatu yang berpotensi merugikan daerah, seperti peredaran rokok ilegal, maka Karimun akan bebas dari peredaran rokok ilegal,” tutupnya. (Judin)