KEPRINEWS – Lebih dari 20 tahun berdirinya Perumahan Nasional (Perumnas) Bumi Air Raja yang berada di Kilometer 15 Tanjungpinang, masyarakat setempat mengakui fasilitas perumahan, sarana prasarana dan utilitas (PSU) yang seharusnya disediakan oleh pihak developer atau pengembang perumahan belum direalisasikan sepenuhnya.
Menanggapi hal ini, Walikota Tanjungpinang Rahma, minta pihak developer segera menunaikan kewajibannya menyelesaikan tanggung jawab dalam pemenuhan fasilitas umum berupa PSU dan lainnya, Kamis (16/12/2021) malam.
Dikatakan Rahma, kewajiban setiap developer poin yang wajib adalah menyediakan fasilitas umum berupa PSU meliputi drainase, jalan, lampu penerangan, ruang terbuka hijau dan fasilitas lainnya untuk masyarakat.
Dijelaskannya, PSU merupakan kelengkapan fisik fasilitas dalam lingkungan kawasan kelengkapan penunjang, yang memenuhi standar tertentu untuk kebutuhan bertempat tinggal layak, sehat, aman dan nyaman.
Hal ini, sudah diamanatkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009, dan peraturan Walikota Tanjungpinang Nomor 69 Tahun 2015 tentang pedoman dan penyediaan, penyerahan prasarana, sarana dan utilitas, maka dilakukan serah terima dari pengembang kepada pemerintah daerah.
“Dengan aturan yang berlaku, kepada developer atau pengembang perumahan diharapkan dapat menjadi motivasi agar komitmen dalam penyelenggaraan PSU dan segera mungkin dapat menyerahkannya kepada pemerintah daerah,” ucapnya.
Bukan hanya itu, Rahma juga menegaskan dan meminta kepada pihak Perumnas yang bertanggung jawab atas perumahan tersebut untuk berkomitmen dalam penyelesaian PSU yang belum diselesaikan.
“Sudah sejak tahun 1998 sampai saat ini, masyarakat perumahan ini belum sepenuhnya merasakan fasilitas yang disediakan oleh developer, saya minta komitmen dari pihak developer untuk segera menyelesaikan hak-hak masyarakat yang tinggal di perumahan ini sudah bertahun-tahun sebelum Idul Fitri 2022 mendatang dan proses pengerjaannya harus dimulai Maret 2022,” tegasnya.
Sementara itu, ada 3 point tuntuan masyarakat setempat yang harus diakomidir dan direalisasikan pihak developer diantaranya perbaikan jalan, penerangan jalan umum dan drainase, serta legalitas status kepemilikan tanah dan bangunan agar menjadi hak guna milik.
“PSU ini hak dari masyarakat dab harus diserahkan kepada pemerintah, setiap pengembang harus menyerahkannya karena ada aturan yang mengikatnya, selama ini Pemko Tanjungpinang setiap pertemuan seperti ini dengan masyarakat perumahan yang ada kendala PSU bersama developer, akhir dari pertemuan ini akan melaporkan kepada KPK, karena ada sanksi hukum yang harus dipahami oleh pengembang apabila mengabaikan perjanjian yang tertuang dalam peraturan daerah serta untuk pengurusan perizinan hindari korupsi, pemerasan dan pengancaman bagi pengembang,” jelas Rahma.
Sementara itu, Perwakilan Pengembang Perumnas Bumi Air Raja, Gea Saputra, menyanggupi dan siap bekerja sama dengan masyarakat dan Pemko Tanjungpinang.
“Bulan Maret kami akan mulai melakukan pekerjaan atas kekurangan yang ada di Perumnas Bumi Air Raja ini, mulai dari jalan, ruang terbuka hijau serta fasilitas lainnya untuk masyarakat, paling lama sebelum lebaran pekerjaan ini semua sudah selesai, dan masyarakat sudah bisa menikmati,” ujar Ghea.
Di tempat yang sama, Ketua RW 03 Perumnas Bumi Air Raja, Sismu Umar Bakker, mengucapkan terimakasih kepada Walikota Tanjungpinang atas mediasi yang telah dilakukan, dan sudah memberikan titik terang untuk masyarakat Perumnas Bumi Air Raja khusunya di Blok F.
“Terimakasih banyak banyak kami ucapkan kepada ibu Rahma selaku Walikota yang sudah membantu kami, dan sudah membuat kesepakatan yang setidaknya dapat memberikan kami titik terang untuk kenyamanan masyarakat Perumnas Bumi Air Raja khusunya blok F ini,” pungkasnya.
Kesepakatan ini dituangkan dalam sebuah surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dan disaksikan langsung oleh Walikota Tanjungpinang, Kepala Dinas Perkim, Djasman, Perwakilan DLH, Dinas PUPR, Camat Tanjungpinang Timur, Dody, Lurah Pinang Kencana, M. Septian Putra Perdana, dan perangkat RT/RW. (*)