
KEPRINEWS – Pembangunan tanggul penahan gelombang di dusun 1 Desa Tanjung Harapan, Singkep, Kabupaten Lingga melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (DPUPP) Kepri, dengan pagu Rp464.000.002, bersumber APBD Kepri 2024, dikerjakan oleh CV Bengkel Kreasindo Kepri, diduga tidak sesuai spesifikasi.
Salah seorang pegawai DPUPP Kepri, kepada media ini, Sabtu (16/11), menuturkan bangunan tanggul penahan gelombang, berfungsi sebagai bangunan pengaman pantai, pemecah gelombang mengurangi dampak gelombang di daerah pesisir menuai sejumlah kritikan warga sekitar karena konstruksi bangunan dinilai asal jadi.
Pembangunan ini tidak memberikan dampak sesuai fungsinya dan terindikasi menyalahi aturan tidak sesuai spesifikasi bangunan berdasarkan konstruksi tanggul laut.
Dikatakannya, konstruksi pembangunan tanggul penahan gelombang, di awal pekerjaan pembersihan tanah (land clearing) dasar harus diratakan dengan menggunakan grader bulldozer atau alat pemadat tanah pada dasar tanah untuk stabilisasi tanah dan filter bagi aliran air ke bawah (vertical drain) dari timbunan tanggul.
Dilanjutkan dengan pemasangan lapisan revetmen dari batu kosong-armor pada lereng luar tanggul laut. Sejumlah tahapan pelaksanaan konstruksi tanggul penahan gelombang, diduga tidak dilakukan dengan baik, sehingga kualitas bangunan dipertanyakan.
Seirama dengan itu, salah seorang warga Lingga, yang mengaku bernama Abdillah, via seluler, Jumat (15/11), berterima kasih pembangunan ini, namun sayangnya, keberadaan tanggul ini tidak berdampak sesuai fungsi bangunannya.
“Terkesan asal jadi, kami minta aparat penegak hukum untuk kembali melakukan kroscek ke lokasi pembangunan, menindak lanjuti proyek ini, apakah sudah sesuai dengan gambar dan spesifikasi,” pungkasnya.
Sampai pemberitaan ini diterbikatkan, pihak DPUPP Kepri dan kontraktor pelaksana belum dapat dikonfirmasi. (red)