
KEPRINEWS – Berdasarkan surat keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPW) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA), dengan nomor surat 11-0327/Kpts/DPP-GERINDRA/2021, dan lampiran surat lainnya menyatakan terbukti melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang merupakan pedoman yang memuat peraturan bagi anggota organisasi dalam menjalankan kegiatan organisasi partai, maka Muhammad Apriyandi diberhentikan dari partai.
Salah satu anggota Lembaga Pemantau Kinerja Pemerintah (LPKP), Lanny, kepada KepriNews.co, Rabu (17/11/2021), mengatakan dengan adanya surat dari partai GERINDRA yang sah menyatakan Muhammad Apriyandi diberhentikan, pasalnya pelanggarannya tidak mendukung Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang Endang Abdullah menuju Wakil Walikota Tanjungpinang.
Diucapkannya, hal ini sah, dan itu adalah keputusan partai yang masyarakat harus meresponi dengan baik. Dijelaskannya, dengan demikian, mengembalikan partai politik kepada jalur yang benar dalam arus demokratisasi di Indonesia menjadi tanggung jawab masyarakat semua.Partai politik juga hanya bukan sekedar organisasi tempat berkumpulnya politisi, tetapi juga dapat menjalankan fungsinya bagi kepentingan masyarakat. Dengan demikian dalam sistem demokrasi, partai memegang peranan yang sangat penting.
Pemilihan umum merupakan salah satu cara untuk menentukan wakil rakyat yang akan duduk dalam badan perwakilan rakyat. Menjadi perwakilan politik dalam kerangka kerja suatu sistem demokrasi membawa beban dan tanggung jawab serta konsekuensi politik yang relatif besar.
Karena itu, disamping jeratan hukum karena pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang dapat dibuktikan secara materi di pengadilan umum, anggota dewan menghadapi tantangan untuk digugat secara politis baik oleh partai politik induknya maupun konstituen dan masyarakat pada umumnya.
Sedangkan tuntutan masyarakat menginginkan anggota dewan yang accountable, baik kinerja politiknya maupun etika perilakunya. Oleh karena itu Penggantian Antar Waktu (PAW) ini, dapat berpengaruh positif pada iklim perpolitikan dan masyarakat.
Ketua DPC Partai Gerindra Tanjungpinang Endang Abdullah yang menjabat sebagai Wakil Walikota Tanjungpinang sampai berita ini diterbitkan belum menjawab seputar pertanyaan proses PAW tersebut. (TIM)