KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang telah mengumumkan hasil administrasi seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk jabatan fungsional guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Hasil pengumuman tersebut tertuang dalam keputusan Walikota Tanjungpinang Nomor : B810/16/4.2.02/2023. Dengan keikutsertaan sebanyak 1.320 peserta dari berbagai jabatan fungsional, 820 peserta diantaranya dinyatakan memenuhi syarat.
Dengan rincian sebagai berikut :
Jumlah kuota formasi PPPK guru : 175 peserta
Mendaftar : 171 peserta
Memenuhi Syarat (MS) : 161 peserta
Tidak Memenuhi Syarat : 10 peserta
Jumlah kuota formasi PKKK tenaga kesehatan : 284 peserta
Mendaftar : 288 peserta
Memenuhi syarat : 202 peserta
Tidak memenuhi syarat : 86 peserta
Jumlah kuota formasi PKKK tenaga teknis : 256 peserta
Mendaftar : 861 peserta
Memenuhi syarat : 457
Tidak memenuhi syarat : 404 peserta
Kepala Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tanjungpinang, Tamrin Dahlan menjelaskan, banyaknya jumlah peserta yang tidak memenuhi syarat ini, pada umumnya karena ketidaksesuaian antara pengalaman dan formasi yang dilamar.
Selain itu, juga karena tidak memenuhinya syarat pendidikan dengan formasi yang dilamar.
“Lalu, pada umumnya mereka di formasi umum, tapi mendaftar formasi khusus. Ini yang membuat mereka tidak memenuhi syarat dalam administrasi,” tuturnya.
Kendati demikian, kata Tamrin, bagi peserta yang tidak memenuhi syarat masih bisa melakukan penyanggahan. Dengan waktu yang diberikan dari tanggal 19 sampai dengan 21 Oktober 2023
“Nanti bagi yang tidak lulus mereka dapat menyanggah, Artinya nanti kita akan ada lagi evaluasi ulang,” jelasnya.
Kemudian setelah itu, para peserta akan dijadwalkan mengikuti test ujian CAT yang akan dilaksanakan di gedung BKN Batam. (un)