KEPRINEWS – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri Teguh Subroto, didampingi Kasi Oharda Bidang Tindak Pidana Umum Kejati Kepri Marthyn Luther, diikuti Kajari Batam I Ketut Kasna Dedi, dan sejumlah pejabat Kejari Batam, menggelar ekspose keadilan restoratif secara virtual.
Permohonan penghentian penuntutan 1 perkara pidana penadahan, disetujui JAM-Pidum yang diwakili oleh Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Selasa (17/09/2024).
Perkara atas nama tersangka Syafrian Doni, yang melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP, sebelumnya ditangani Kejari Batam.
Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, kepada keprinews.co, Selasa (17/9), menuturkan, kronologis singkat yang terjadi. Di mana tersangka membeli 1 unit sepeda motor R2 Honda Beat warma Coklat dan 1 unit Motor R2 Honda Beat Street warma Putih.
Dari total harga penjualan Rp2,5 juta, tersangka baru membayar uang muka senilai Rp500 ribu.
Pengajuan penghentian perkara disetujui untuk dihentikan penuntutan oleh JAM-Pidum, berdasarkan keadilan restoratif. Dengan alasan dan pertimbangan menurut hukum, yang telah memenuhi syarat peraturan kejaksaan RI, nomor 15 tahun 2020.
Dengan pertimbangan, telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf. Tersangka belum pernah dihukum, baru pertama kali melakukan tindak pidana. Selanjut ancaman pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Selanjutnya Kajari Batam akan segera memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kemudian melaporkan secara berjenjang ke Kejati Kepri dan Kejaksaan Agung.
Pihak Kejati menyelesaikan perkara dengan mengedepankan keadilan restoratif. Melalui kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang tercederai oleh rasa ketidakadilan. (jer)