KEPRINEWS – KPU Bintan melibatkan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) Bintan, menyosialisasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD), ke partai politik (parpol) selaku peserta pilkada serentak tahun 2024.
Ketua KPU Bintan Haris Daulay mengatakan, RPJPD itu sebagai dasar syarat pencalonan, yang harus sinkron dengan naskah visi misi dan program bakal pasangan calon kepala daerah (kada) pada kontestasi pilkada di Bintan.
“Artinya, partai atau parpol gabungan yang mengusung paslon Bupati dan Wakil Bupati Bintan wajib menyertakan naskah visi misi sesuai RPJPD Bintan tahun 2024-2045,” ucap Haris, di Bintan Agro, Gunung Kijang, Jumat (16/8).
Sebab, RPJPD itu merupakan acuan untuk melakukan berbagai aspek pembangunan Kabupaten Bintan selama 20 tahun ke depan.
“Naskah visi misi kada harus mencakup secara umum sasaran misi RPJPD Bintan,” tutupnya.
Perencana Ahli Muda Bapelitbang Bintan, Indra Suryadi menerangkan secara umum dalam RPJPD Bintan, yakni, visi Bintan tangguh di tahun 2045 sebagai pusat ekonomi maritim yang maju, berbudaya dan berkelanjutan
Sedangkan misi ada 6 poin. Di antaranya, peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang unggul dan berdaya saing melalui transformasi sosial. Selanjutnya, transformasi ekonomi daerah berbasis sumber daya maritim untuk mencapai kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.
“Lalu, ada juga peningkatan konektivitas wilayah dan pembangunan kewilayahan untuk ekonomi yang tangguh, peningkatan kualitas sarana dan prasarana yang berkelanjutan berwawasan lingkungan hidup,” tutup Indra. (ris)