KEPRINEWS – Rumah Jabatan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, yang diperuntukan untuk Ketua, Wakil I dan II DPRD, sejak dibangun tahun 2019, tidak pernah dimanfaatkan sesuai fungsinya.
Diketahui, rumah dinas (Rumdis) ini telah selesai dibangun pada tahun 2019 lalu, menelan anggaran sekitar Rp10 miliar, menjadi sorotan publik dan terus menuai kritikan.
Salah satu aktivis mahasiswa Tanjungpinang, Josua, kepada keprinews.co, Rabu (17/7), mengatakan, untuk apa uang rakyat miliaran digelontorkan untuk pembangunan Rumdis pimpinan DPRD jika tidak ditempati.
Menurutnya, tidak memanfaatkan rumah jabatan dapat dianggap sebagai pemborosan anggaran daerah, dan menyebabkan aset daerah mubazir.
Rumah jabatan ini merupakan simbol representasi rakyat, yang seharusnya digunakan sebagai penghargaan atas dukungan masyarakat, untuk tempat tinggal, sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas.
Menyayangkan Rumdis yang megah tak dihuni sejak awal dibangun. Pentingnya sikap loyalitas seorang pejabat pada pelayanan publik, mendukung pembangunan, dapat ditunjukan pada pemanfaatan fasilitas dan pembangunan yang telah tersedia, dalam hal ini rumah jabatan.
Senada dengan itu, Maya berdomisili di Batu 9, Perum Gesya menambahkan, sejumlah unit rumah jabatan pimpinan DPRD, jangan dibiarkan terus tanpa maanfaat. Sampai kapan bangunan rumah itu terbiar?
“Apapun kata mereka bahwa Rumdis itu digunakan, dengan alasan sibuk jadi jarang nonggol di sana, saya pastikan hal itu keliru. Rumah yang dihuni, artinya ditempati, keseluruhan aktivitas rumahan itu ada di Rumdis. Kalau hanya sekali-kali ke sana itu bukan dihuni namanya,” ucapnya.
Harapannya, agar ke depan dapat memanfaatkan secara maksimal pembangunan yang sudah ada sesuai peruntukannya.
“Pembangunan ini pakai duit rakyat yang bernilai miliaran rupiah, sedih masyarakat melihat rumah itu terbiar terabaikan. Memanfaatkan fasilitas negara sesuai fungsinya itu bagian dari tindakan kita mendukung dan mamajukan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Salah satu pegawai sekretariat DPRD Tanjungpinang, (namanya dirahasiakan-red), sebut, menindaklanjuti anggaran yang tidak wajar , yaitu anggaran pemeliharaan rumah jabatan pimpinan DPRD Tanjungpinang, setiap tahun yang dianggarkan terus.
“Memang agak miris dan aneh aja rumah jabatan tidak pernah difungsikan sudah 4 tahun, tidak ada penghuninya, namun anggaran pemeliharannya terus berjalan. Ketentuan Anggaran pemeliharaan itu kan berdasarkan PP nomor 31 tahun 2005, memeliharan rumah jabatan apabila rumah tersebut dimanfaatkan sesuai fungsinya,” terangnya.
Untuk apa dianggarkan dana pemiliharaan, sementara rumah itu tak digunakan, tak ada maanfaat. Kan seharusnya menggunakan anggaran berdasarkan kebutuhan dan manfaat.
Sampai berita ini diterbitkan, Sekwan DPRD Tanjungpinang belum menjawab konfirmasi media ini. (red)