Pemko Tanjungpinang dan instansi yang berkompeten diharapkan menindak penjualan minuman beralkohol secara melawan hukum dan merugikan negara. Apakah diperbolehkan suatu usaha yang menjual miras golongan C, tanpa pita cukai/ilegal?
KEPRINEWS – Dari sumber KepriNews.co (namanya dirahasiakan) mengatakan yang diketahuinya persis dalam sistem pernjualan di CK KTV Tanjungpinang dari tahun 2017, menjual berbagai jenis minumabn beralkohol tanpa pita cukai atau ilegal.
Dikatakannya, setiap kali dari tamu KTV memesan minuman beralkohol seperti Chivas 12, Chivas 18, Martell, Absolut Vodka, Jose Cuervo, Jack Daniel, Bacardi dan lainnya dengan golongan yang sama itu diambil dari penyimpanan gudang di atas KTV.
“Sejak 2017 yang saya tahu, hanya sekali Miras golongan C ini yang dijual botolnya ada pita cukai ke tamu KTV, karena saat itu mereka curiga dan banyak pertanyaan. Ada sekitar 4 botol Miras menggunakan pita cukai di depan kasir itu hanya sebatas pajangan, namun yang dijual diambil dari gudang di atas KTV yang menyimpan berbagai macam minuman ilegal,” tuturnya, Senin (17/05/2021).
Salah satu warga Batu 9 Tanjungpinang, Venny (35) kepada KepriNews.co, menanggapi hal ini menambahkan, Pemko Tanjungpinang diharapkan dapat menindak tegas perbuatan melawan hukum menjual Miras golongan C yang tidak menggunakan pita cukai. Sebab, penjualan ini merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan aturan. Seharusnya CK KTV mencontohi yang baik untuk pengelola KTV lainnya, bukan sebaliknya, mencari keuntungan dengan merugikan daerah.
Usulannya, Pemko sebijaknya sementara mencabut izin penjualan minuman keras di CK KTV, sampai mereka bertanggungjawab dan menggantikan kerugian daerah dengan menjual tanpa pita cukai yang sudah berjalan bertahun-tahun. Kalau pengusaha di Tanjunpinang menggunakan cara ilegal seperti ini, kapan daerah ini akan maju.
“Saya sebagai warga Tanjungpinang minta agar aturan ditegakan dengan tidak memandang bulu. Ini adalah pelanggaran hukum. Apakah hal ini akan didiam begitu saja? Dengan menindak CK KTV sesuai pelanggaran, maka akan menjadi barometer efek jera bagi yang lain, agar tidak ada lagi yang menujual Miras secara Ilegal di KTV berkelas seperti CK,” harapnya.
Sementara, pengelola CK KTV, seperti pemberitaanya sebelumnya, menjual Miras dengan standar harga tinggi, yang seharus membayar kewajiban sebagai warga negara yang baik. Dimana harganya, Chivas 12 Rp1.250.000, Chivas 18 Rp2.250.000, Martell Rp3.000.000, Absolut Vodka Rp1.000.000, Jose Cuervo Rp1.000.000, Jack Daniel Rp1.500.000, Bacardi Rp1.000.000.
“Sangat disayangkan CK KTV yang merupakan fasilitas dari hotel CV berskala hotel berbintang, masih gunakan pola ilegal dalam bisnisnya. Mau untung dengan melanggar aturan yang merugikan daerah. Sewajibnya mereka ikut aturan, bagian mereka silahkan tapi bagian daerah itu kewajiban. Tidak mencontohi taat aturan, pada hal tamu-tamu yang masuk ke situ itu berkelas,” kesalnya.
Kembali KepriNews.co Senin (17/05/2021) mencoba mengkonfirmasi pihak CK kepada salah satu penanggungjawab di CK KTV via seluler, yang menanyakan sudah berapa lama KTV ini menjual minuman beralkohol golongan C ilegal, dan kira-kira sudah berapa kerugian negara yang diakibatkan dengan cara ilegal tersebut yang telah berjalan bertahun-tahun. Namun sampai berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari CK. (TIM)