
KEPRINEWS – Pemerintah Kota Tanjungpinang terus berupaya meningkatkan efektivitas tata kelola wilayah dengan melakukan penataan ulang wilayah Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).
Penataan ini bukan hanya dilakukan dengan memperkecil cakupan wilayah, tetapi juga melalui skema pemecahan maupun penggabungan RT sesuai dengan jumlah penduduk di masing-masing wilayah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat menyampaikan, bahwa penataan ulang ini lantaran dalam beberapa wilayah ditemukan jumlah penduduk per RT yang sudah tidak ideal.
“Ada wilayah yang memiliki lebih dari 1.000 penduduk dalam satu RT. Ini tentu tidak efektif untuk pelayanan dan pengaturan administratif. Maka RT tersebut akan kita pecah menjadi dua,” kata Zulhidayat, Rabu (17/4/2025).
Di sisi lain, terdapat pula RT yang jumlah penduduknya sangat kecil, bahkan di bawah 100 jiwa. Kondisi ini juga dinilai tidak efisien dan akan dipertimbangkan untuk digabung dengan RT lain.
Untuk mendukung langkah ini, Pemko Tanjungpinang saat ini tengah memetakan seluruh wilayah RT dan RW guna mengetahui secara akurat jumlah penduduk per RT, hasil pemetaan ini akan menjadi dasar dalam proses penataan wilayah.
Konsep baru yang diusulkan menetapkan bahwa idealnya satu RT terdiri dari sekitar 500 penduduk, dimana jumlah ini dinilai paling tepat untuk menjaga efektivitas pelayanan publik dan administrasi warga.
“Penataan ini juga harus sejalan dengan regulasi yang berlaku. Saat ini dalam Perda disebutkan kisaran 200 hingga 300 penduduk per RT, kita akan sempurnakan regulasinya agar angka idealnya menjadi 500 penduduk per RT,” tambahnya.
Langkah selanjutnya, Pemko akan menggelar rapat bersama para camat untuk melakukan simulasi penataan wilayah, sekaligus menyelaraskan dengan peraturan yang akan disempurnakan secara paralel.
“Kita akan petakan semua wilayah untuk dilakukan penataan ini, tentu selain mengidentifikasi wilayah, kita juga akan menyelarasakan dengan regulasinya yang akan kita sempurnakan lagi,” pungkasnya. (un)