KEPRINEWS – Terkait perkara dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaorkan perusahan PT Expasindo Raya, Polres Bintan terus melakukan pemeriksaan lanjutan untuk penetapan tersangka dalam perkara tersebut, Rabu (17/04/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, mengatakan, bahwa perkara ini masih terus berlanjut dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Untuk saat ini belum ada penetapan sebagai tersangka, namun perkara tetap dalam tahap proses,” tuturnya.
Ia menyebutkan, dari hasil gelar perkara beberapa waktu lalu, penyidik masih memintai keterangan saksi ahli pidana dan kemudian nantinya akan dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
“Perkara terus berproses, nanti akan dilakukan gelar perkara lanjutan di Polda,” katanya lagi.
Sebelumnya, penyidik Polres Bintan telah memanggil beberapa saksi termasuk Mantan Camat Bintan Timur yang saat ini menjabat sebagai Penjabat Wali Kota Hasan dan mantan Lurah Sei Lekop Ridwan atas kasus dugaan pemalsuan surat tanah. (ris/y)