KEPRINEWS – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga menandatangani Nota Kesepahaman dengan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh. Melalui nota kesepahaman itu, kedua pihak akan memperkuat komitmen bersama dalam peningkatan kapasitas wartawan untuk memperluas cara pandang dan kepekaan terhadap perempuan dan anak di dalam karya jurnalistik.
“Media memiliki peran signifikan dalam membentuk persepsi masyarakat dan memiliki tugas yang sangat penting di wilayah promotif dan preventif suatu isu. Peran media massa sangat membantu dalam memberikan informasi terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ujar Menteri PPPA dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara KemenPPPA dan Dewan Pers tentang Profesionalitas Pemberitaan Media Massa Dalam Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Jakarta Pusat, Rabu (17/03/2022).
Menteri PPPA berharap dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman ini, KemenPPPA dan Dewan Pers dapat membangun sinergi bersama guna menciptakan pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak.
“Oleh karenanya, kami berharap dalam mengangkat isu terkait kekerasan terhadap perempuan dan anak, media dapat menekankan sisi edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya
Menurut Menteri Bintang, media merupakan salah satu mitra KemenPPPA. Oleh karena itu, Menteri PPPA mengapresiasi wartawan dan media massa yang telah banyak mengangkat pemberitaan terkait isu-isu perempuan dan anak.
“Saya beserta jajaran KemenPPPA mengapresiasi para wartawan dan media massa. Melalui, nota kesepahaman ini diharapkan bersama kita dapat mewujudkan tujuan menjaga kemerdekaan pers, sekaligus meningkatkan kompetensi dan profesionalitas dalam pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak,” jelas Menteri PPPA.
Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh menyatakan jalinan kerja sama dan sinergi untuk mewujudkan masyarakat yang cerdas melalui diseminasi dan sosialisasi khususnya yang berkaitan dengan isu pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Adapun ruang lingkup Nota Kesepahaman antara KemenPPPA dan Dewan Pers meliputi; (1) penyusunan kebijakan, koordinasi, sosialisasi, serta komunikasi, informasi, dan edukasi untuk mewujudkan pemberitaan yang mengedepankan aspek pemberdayaan perempuan, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak; (2) penanganan pengaduan pemberitaan tentang perempuan dan anak; dan (3) peningkatan kualitas profesi wartawan dan peningkatan tata kelola media terkait pemberdayaan perempuan serta perlindungan terhadap perempuan dan anak. (*)