KEPRINEWS – Dengan viralnya salah satu status whatsapp Rabu (16/3/2022) dari
oknum Ustad bernama Riswandi, yang diketahui sebagai Bendahara Seknas Jokowi, tertulis unggahan status dia itu diduga mengandung unsur provokatif, yang mengajak masyarakat agar tidak perlu melakukan vaksinasi Covid-19, yang diprogramkan oleh pemerintah pusat hingga daerah.
Naskah narasi ditulis ‘Berita Arab Saudi mencabut wajib vaksin, bagi jamaah haji dan umrah sebaiknya di-viral-kan di grup whatsapp, keluarga, kantor, sekolah, pertemanan dan lain-lain (dll) nya. Agar menyadarkan masyarakat bahwa Vaksin Covid sudah tidak perlu, dan agar pemerintah segera mencabut wajib vaksin dimanapun. Ini lumayan mengurangi intimidasi/pemaksaan vaksin’.
Riswandi juga menulis ‘Berita pencabutan wajib Vaksin di Arab Saudi tidak diberitakan di media mainstream. Oleh karena itu, kitalah yang harus aktif agar berita baik ini diketahui oleh masyarakat’.
Hal ini mendapat sorotan tajam diberbagai elemen masyarakat. Salah satu Warga Batu 9 yang peduli dengan program percepatan vaksinasi, Maya A, kepada KepriNews.co menyampaikan, kalau hal ini harus ditanggapi oleh pihak kepolisian karena bahasanya membuat sesuatu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Jujurnya anak saya dan diri saya jadi ragu-ragu untuk melakukan vaksin booster. Disebabkan ada narasi seperti ini. Dan kalau tidak ada tindakan tegas dari pihak kepolisian, artinya narasi yang diunggah distatus whatsappnya itu dibenarkan. Kalau itu tidak benar, pasti sudah ada tanggapan dari polisi. Jadi apakah hal itu benar,” tuturnya dengan nada bertanya.
Diucapkannya, dengan adanya informasi-informasi hoax atau bohong yang tidak ditanggapi serius oleh polisi pastinya akan sangat mengganggu bahkan bisa memberikan informasi yang salah untuk masyarakat. Selain meresahkan, membuat suatu kegagaduhan, padahal dari segi hukum, sudah ada hukum menyebarkan berita hoax dalam Undang-Undang.
“Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan pemberitahuan atau informasi bohong yang bisa menyebabkan keributan di masyarakat melalui sarana elektronik, atau dokumen elektronik maka akan dikenai pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau denda paling banyak 10 milyar,” ucap Maya, sembari mengatakan untuk apa ada aturan ini.
Ditambahkannya, semua orang yang tanpa sengaja dan tidak memiliki hak menyebarkan informasi elektronik mengenai informasi yang tidak pasti, tidak lengkap atau berlebihan sedangkan ia menyangka hal tersebut bisa menyebabkan kegaduhan di masyarakat, melalui dokumen elektronik atau media elektronik akan dipidana dengan hukuman penjara paling lama 4 tahun atau dan denda paling banyak 4 milyar.
Disebabkan Riswandi merupakan bendahara Seknas Jokowi Kota Tanjungpunang, dikonfirmasi kepada Ketua Seknas Sas Joni, baru-baru ini, dijawab Joni, kenapa tidak konfirmasi kepada yang bersangkutan.
“Konfir sama Bersangkutan.. Kan Berita Arab Saudi yg di maksud beliau,” singkat Sas Joni.
Dikonfirmasi ke Riswandi, yang katanya Bendahara Seknas Jokowi tapi statementnya berseberangan dengan Jokowi, dijawabnya bahwa tulisan itu ia dapatkan dari kawan.
Dilansir dari HarianKepri, bahwa Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando menegaskan, pihaknya segera melakukan penyelidikan terhadap oknum LSM tersebut, dengan menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta peraturan lainnya.
“Kita lidik, apakah ada pelanggaran terhadap UU ITE,” tegas Fernando saat dikonfirmasi hariankepri.com.
Jika narasi status oknum LSM itu, sambung Fernando, dalam proses hukumnya memenuhi dua alat bukti. Maka, akan dinaikkan status ke tingkat penyidikan.
“Kalau memenuhi unsur tindak pidana UU ITE. Ya, kita proses lebih lanjut,” tuturnya. (TIM)