KEPRINEWS – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat memastikan sebanyak 72 orang Kelompok Penyelengara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas pada pemilu 2024 di Kota Tanjungpinang telah dicover oleh BPJS Kesehatan.
Menurutnya, 72 KPPS tersebut sebelumnya belum terdaftar sama sekali sebagai peserta BPJS kesehatan, dan akan mulai ditanggung oleh Pemko Tanjungpinang selama 12 bulan ke depan.
“Jadi memang ada edaran terkait KPPS yang dicover oleh BPJS, dan ada 72 orang yang kita cover,” kata Zulhidayat, Sabtu (17/2/2024), pada media ini.
Menurutnya, dari edaran tersebut pihaknya telah melakukan pemetaan terhadap 137 KPPS yang belum memiliki BPJS Kesehatan, dan ada sekitar 95 orang yang memenuhi kriteria termasuk yang tidak mampu.
Kemudian, dari 95 orang yang diusulkan, hanya 72 orang yang berhasil terdaftar dalam kepesertaan BPJS kesehatan.
Menurutnya, hal ini terjadi, karena ada sebagian identitas Nomor Induk Kependudukan (NIK) maupun Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang tidak identik.
“Karena kita harus cek KTP dan NIK nya, dan hanya 72 orang yang sesuai,” tuturnya.
Ia melanjutkan, 72 KPPS yang telah terdaftar juga akan langsung bisa menggunakan BPJS-nya tanpa harus menunggu selama 14 hari.
“Biasanya kita daftar harus menunggu 14 hari baru aktif, tapi ada dispensasi sehingga langsung bisa digunakan. Per bulan pemko akan menanggung Rp37.800 biaya premi BPJS mereka selama 12 bulan ke depan,” pungkasnya. (un)